BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa sopir truk tabrakan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan, Kamis (07/07/2022)
Terdakwa dianggap melanggar pasal 211 dan pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat izin mengemudi (SIM) palsu. Namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun. Dalam persidangan ini, sopir Muhammad Ali mengikuti persidangan secara online.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan Handaya mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.
“Atas keputusan tersebut kita memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir sedangkan terdakwa menyatakan terima,” ujarnya kepada awak media.
“Karena waktu 7 hari kita akan meminta petunjuk dari pimpinan untuk langkah selanjutnya Apakah kita banding atau kita menerima putusan,”
Sementara terdakwa menerima vonis hakim tersebut. Dimana disidang putusan tersebut dipimpin Ketua Ibrahim Palino didampingi dua Hakim Anggota yakni Sutarmo dan Arief Wicaksono.
“Dari pihak terdakwa dia menerima keputusan, di kami pikir-pikir karena kita minta waktu untuk meminta petunjuk dari pimpinan,” ujarnya.
Sebenarnya kata dia, kalau berdasarkan ketentuan putusan hakim sudah memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU. Hanya saja , kasus tersebut menjadi perhatian publik, meminta petunjuk pimpinan.
“Kalau dari segi aturan sih kalau di atas dua pertiga kita bisa terima. Tapi kan karena ini sifatnya kasus yang menarik perhatian masyarakat jadi kita harus kepemimpinan dulu untuk petunjuknya Seperti apa untuk langkah berikutnya,” katanya.