SPK Unmul Tolak Dua Tekanan: Soroti Hak Suara Menteri dan Blokade Kampus

Fakultas Kedokteran Universitas Mjulawarman (Unmul) Samarinda
Fakultas Kedokteran Universitas Mjulawarman (Unmul) Samarinda

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Unit Kerja Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman (Unmul) mengambil sikap tegas setelah rangkaian pemilihan Rektor Unmul berakhir. SPK menyoroti dua persoalan yang dinilai sama-sama berpotensi mengganggu independensi kampus, yakni hak suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor dan pemblokadean kampus oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).

Dalam pernyataan sikapnya, SPK Unmul menegaskan bahwa kampus harus dijaga dari tekanan kekuasaan maupun tekanan massa. Sorotan pertama diarahkan pada mekanisme pemilihan rektor yang memberikan porsi 35 persen hak suara kepada menteri.

SPK Unmul menyatakan menolak ketentuan tersebut karena menilai porsi suara kementerian membuka ruang kooptasi kekuasaan terhadap perguruan tinggi.

Menurut SPK, besarnya porsi suara tersebut berpotensi menciptakan relasi timbal balik antara kampus dan kekuasaan yang pada akhirnya dapat menggerus otonomi keilmuan serta kebebasan akademik.

SPK mengaitkan sikap tersebut dengan jaminan otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Yang dipersoalkan SPK bukan siapa rektor yang terpilih, melainkan mekanisme pemilihannya.

Serikat pekerja kampus itu menegaskan bahwa kritik terhadap porsi suara kementerian telah disampaikan bahkan sebelum pemilihan rektor berlangsung. Karena itu, SPK menyatakan sikap tersebut tidak berkaitan dengan siapa calon yang menang dalam pemilihan.

SPK bahkan menyatakan akan terus mendorong perubahan ketentuan mengenai suara kementerian untuk periode berikutnya.

Tak berhenti pada kritik, SPK menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang ke Mahkamah Agung.

Kampus Diblokade, SPK: Aspirasi Tak Bisa Dijalankan dengan Tekanan Massa

Di tengah persoalan mekanisme pemilihan rektor, SPK juga mengecam tindakan pemblokadean kampus oleh ormas setelah proses pemilihan selesai.

SPK menegaskan, apapun aspirasi yang dibawa, tindakan menutup paksa kampus dan menghalangi akses sivitas akademika tidak dapat dibenarkan.

Menurut SPK, pemblokadean tersebut bukan sekadar persoalan akses fisik menuju kampus. Tindakan semacam itu, menurut mereka, berimplikasi terhadap hak mahasiswa untuk belajar, dosen untuk mengajar, serta pekerja kampus untuk menjalankan pekerjaannya secara aman.

SPK merujuk pada Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hak-hak yang mereka soroti.

Pesan SPK jelas: perbedaan pendapat tidak boleh diselesaikan dengan menutup kampus.

SPK meminta aparat penegak hukum memastikan keamanan lingkungan kampus serta mencegah agar tindakan pemblokadean semacam itu tidak menjadi praktik yang dianggap normal dalam menyampaikan aspirasi.

Titip Empat Agenda kepada Rektor Terpilih

Di tengah dua persoalan tersebut, SPK Unmul juga menyampaikan harapan kepada rektor terpilih.

SPK menyatakan menghormati amanah yang kini diemban rektor terpilih, namun sekaligus menitipkan empat agenda yang dinilai berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja dan keberlangsungan perguruan tinggi.

Pertama, kesejahteraan pekerja kampus, termasuk penghasilan yang layak, pembayaran hak tepat waktu, dan beban kerja yang manusiawi.

Kedua, kebebasan ruang akademik. SPK menginginkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, serta memberikan kritik tanpa rasa takut terhadap intimidasi ataupun sanksi administratif.

Ketiga, iklim riset yang sehat, dengan akses pendanaan penelitian yang adil dan terbuka, pengurangan beban administrasi, serta dukungan terhadap penelitian yang berorientasi pada kepentingan publik.

Keempat, transparansi remunerasi, terutama mengenai kriteria, perhitungan, dan jadwal pembayaran remunerasi.

SPK menyatakan siap menjadi mitra dialog yang kritis dan konstruktif sekaligus mengawal pelaksanaan empat agenda tersebut.

SPK Serukan Sivitas Akademika Tidak Diam

Di bagian akhir pernyataannya, SPK Unmul menyerukan kepada sivitas akademika, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga marwah kampus.

SPK menilai kampus tidak boleh kehilangan independensinya karena tekanan kekuasaan, tetapi juga tidak boleh tunduk pada tekanan massa.

Dua persoalan itu ditempatkan SPK dalam satu garis besar: menjaga kampus tetap menjadi ruang pendidikan, penelitian, dialog, dan kebebasan akademik.

“Dengan membiarkan kooptasi dan tekanan massa,” demikian sikap SPK dalam pernyataannya, “berarti ikut membuka jalan bagi rusaknya kampus sebagai ruang…”

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan terbuka SPK kepada kepemimpinan baru Unmul: persoalan kampus bukan hanya tentang siapa yang menjadi rektor, tetapi juga tentang seberapa independen kampus menjalankan fungsi akademiknya dan seberapa aman orang-orang di dalamnya bekerja, belajar, meneliti, serta menyampaikan kritik.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses