SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kemabali memperpanjang status tanggap darurat covid-19 melalui Surat Keputusan N mor .360/449/HK-KS/XII/2020.

Dikutip dari akun resmi instragram Diskominfo Samarinda, perpanjang tanggap darurat tersebut merupakan yang ke enam kali. Karena kasus penularan covid-19 di Kota Tepian masih tinggi.

Perpanjang status tanggap darurat covid-19 di Ibu Kota Provinsi Kaltim itu hingga 31 Maret 2021. Kota Samarinda tertinggi jumlah kasus positif covid-19 diantara 10 kota dan kabupaten di Kaltim.

“Perpanjangan terhitung sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021 atau sampai dengan keluarnya Keputusan Presiden tentang Pencabutan Bencana Nasional Covid-19,” ujar Wali Kota , Syaharie Jaang

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim pada 4 Januari 2021 terdapat 6.953 kasus positif dengan 221 kasus kematian. Sedangkan pasien yang sembuh sebanyak 6.324 kasus.

“Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version