BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pasar rakyat di kota Balikpapan sampai saat ini belum terapkan pembatasan 50 persen untuk pedagang yang berjualan. Padahal Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan telah menerapkan kebijakan pembatasan 50 persen tersebut kepada area ramai dan fasilitas umum seperti rumah makan, pusat perbelanjaan, wahana bermain anak, termasuk juga tamu undangan hajatan pernikahan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan yang juga Satgas Penanganan Covid-19- Zulkifli mengatakan sulit menerapkan kebijakan pembatasan 50 persen di pasar tradisional. Untuk itu perlu ada peran serta dari Dinas Pasar melalui UPTD pasar setempat untuk koordinasi dan terapkan kebijakan tersebut.
“Sebenarnya pasar itu kuncinya 50 persen. Tetapi sangat sulit menerapkan. Sehingga kita menekankan dalam edaran PPKM itu agar Dinas Pasar mengkoordinir secara internal 50 persen untuk pedagang,” kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan sejumlah pasar tradisional di pulau Jawa telah terapkan batasan 50 persen pedagang. Disana, kata Zulkifli, pedagang diberikan nomor yang mana pedagang dengan nomor ganjil dipisah hari berjuakannya dengan pedagang dengan nomor genap. Pengunjung pasar pun dibatasi dengan mengacu pada kebijakan 50 persen.
“Itu salah satu contoh ya untuk memastikan bahwa operasional 50 persen di pasar, supaya tidak terlalu padat dan kerumunannya bisa diurai. Dengan kebijakan ini kita harapkan pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan tidak ada lagi penambahan kasus di Balikpapan, ” ujar Zulkifli.
Diketahui pasar menjadi salah satu lokasi kerumunan orang yang berpotensi dapat menyebarkan virus corona, bahkan beberapa Pasar rakyat di Balikpapan pernah terpapar pedagang maupun pembelinya sehingga sempat ditutup dengan dilakukan penyemprotan.