BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Progres Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2022 dipastikan dibawah target dan kurang maksimal. Untuk tahun 2022 ada 21 Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang terealisasi menjadi Perda hingga bulan November ini ada sembilan.
“Kesannya progres Bappemperda tahun 2022 itu kurang maksimal, tetapi karena kita sudah mengcover lima Perda menjadi satu, maka pencapaiannya kurang lebih sama dengan tahun 2021 lalu,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arief Agung diruang rapat gabungan DPRD kota Balikpapan, Jumat (25/11/2022).
A3 panggilan akrabnya menyampaikan ada lima perda yang tercover menjadi satu perda yakni Perda Pajak dan Retribusi. Dan pencapaiannya pembicaraan di tingkat pertama dan sudah dievaluasi provinsi.
Tetapi informasi yang diperoleh, perda pajak dan retribusi daerah sebagaimana undang-undang HKPD nomor 1 tahun 2022 harus dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri melalui proses yang panjang.
Ada juga Perda Transportasi yang seharusnya sudah terselesaikan dan paripurnakan hanya tinggal menunggu asistensi. Bahkan pihaknya saat ini sudah dikejar ke Provinsi, dan informasi terakhir meminta batas waktu 2 minggu untuk menuntaskan.
“Mudah-mudahan Perda transportasi ini bisa kita tuntaskan,” ucap politisi Partai golkar.
“Jadi kalau keseluruhan kurang lebih ada empat Raperda yang dituntaskan, tetapi karena yang satu ini mengcover 5 Perda maka kurang lebih ada 9 Perda yang terealisasi,” sambungnya.
Pihak DPRD juga masih menunggu proses evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, karena ini berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah.
“Ini Perda baru yang kalau kita melihatini terobosan di Kalimantan Timur, mungkin baru Balikpapan yang menuntaskan pembicaraan tingkat pertama, informasi teman-teman provinsi seperti itu,” katanya.
Disinggung lamanya proses transportasi, ia akui tidak mengetahui apa masalahnya. Hanya saja informasinya suratnya salah masuk. Pihak juga sudah protes untuk bisa disegerakan, oleh karena itu Perda Transportasi tidak diluncurkan di tahun 2023.
“Karena berdasarkan hasil konsultasi dengan teman-teman biro hukum Provinsi Kaltim, insya allah paling lama Desember 2022 ini harus kita selesaikan,” tutupnya.