BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com— Sebagai wilayah ibukota yang baru, selayaknya Provinsi Kaltim memiliki pelayanan terpadu bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri (pekerja migrant Indonesia).
Disnakertrans Kaltim menilai Provinsi Kalimantan Timur sudah selayak memiliki Pelayan Terpadu Satu
Atap (PTSA)
karena posisi yang berbatasan dengan Malaysia dan jumlah
warga Kaltim yang bekerja di luar negeri cukup banyak.
PTSA nantinya melayani pemberian surat rekomendasi, perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, pendaftaran perizinan TKI dan lainnya yang berkaitan dengan tenaga kerja yang bekerja ke luar negeri.
Pelaksana Harian Kepala Disnakertrans Kaltim, Usriansyah mengatakan sampai tahun ini ada 126 warga Kaltim yang bekerja ke luar negeri. Kota Balikpapan disebut sebagai salah satu daerah dengan volume TKI paling banyak. Disnakertrans mendata ada 106 TKI dari Balikpapan. Sedangkan sisanya atau 20 orang tersebar di wilayah Kaltim berkisar 20 orang.
“Jumlah itu kami ketahui dari TKI yang melapor ke Disnaker,” katanya belum lama ini di Balikpapan.
“Pelayanan itu harus disiapkan dari sekarang, mengingat jumlahnya makin bertambah,” sambungnya.
Lanjutnya, usulan pendirian PTSA TKI pernah dilakukan tahun lalu. Namun pemerintah pusat belum merestui karena jumlah TKI dianggap masih kecil.
Sehingga tahun ini Kaltim kembali mengusulkan pendirian Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan ke Pemerintah Pusat.
“Harapannya tahun 2020 bisa direalasasikan PTSA,” tuturnya.
“Layanan PTSA ini sangat dibutuhkan TKI Kaltim yang sebagian besar bekerja di Malaysia. Pemindahan ibu kota negara di Kaltim juga ya salah satu pertimbangan pentingnya pembentukan PTSA,” tukasnya.