BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kota Balikpapan sejauh itu terdapat dua titik Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), kedua titik itu masing-masing di Jalan Ruhui Rahayu dan Jalan Jendral Sudirman.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Balikpapan Adward Sekenda Putra menjabarkan untuk di Ruhui Rahayu dari simpang Balikpapan Baru sampai dengan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC/DOME).
“Kemudian untuk di Jalan Jendral Sudirman mulai dari simpang Plaza Balikpapan hingga simpang Kantor Imigrasi Balikpapan,” ujarnya saat ditemui di kawasan Pasar Segar Jalan Tjutjup Suparna, Senin (6/11/2023).
Di Balikpapan KTL lebih fokus untuk permasalahan parkir liar, dalam hal ini telah diatur untuk dilarang parkir mulai pukul 06.00 hingga 09.00 Wita.
“Kemudian untuk sore mulai pukul 16.00 hingga 18.00 Wita,” sebutnya.
Rencananya jika melanggar aturan itu bakal jatuhi sanksi. Namun sanksi akan diterapkan mulai tahun 2024 mendatang.
“Perwalinya (terkait KTL) masih kami susun dan diajukan untuk tahun 2024,” ujarnya.
Adapun sanksinya nanti mulai dari denda hingga Rp500 ribu seperti yang diterapkan di Jakarta, kemudian sanksi penguncian ban kendaraan seperti yang diterapkan untuk zona toleransi oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan.
“Bisa juga bannya dikempesi hingga diderek kemudian ditaruh di tempat penampungan kendaraan hasil lelang,” ujarnya.
Bicara derek, Edo Sapaannya mengatakan sejauh ini Dishub Balikpapan memiliki tiga unit mobil derek.
Dia merasa jumlah itu cukup sesuai dengan jumlah titik KTL mengingat tahun depan jumlah KTL bakal bertambah menjadi tiga titik dengan diterapkannya di Jalan Tjutjup Suparna.
Selama penerapan dari Dishub Balikpapan bakal giat melakukan patroli di kawasan yang disebut sebagai KTL.
“Untuk saat ini kami dari Dishub masih tahap sosialisasi, kami memasang spanduk terkait KTL di kawasan KTL,” ujarnya.
Selain itu, selama tahap sosialisasi juga diberikan sanksi bagi pengendara yang melanggar kendati tidak begitu berat.
“Untuk sekarang jika kami melihat ada yang melanggar, kami terapkan untuk menegur, tapi kalau gak ada pengendaranya kami pasang stiker,” pungkasnya.
Upaya menjadikan kawasan tertib lalulintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman dan Ruhui Rahayu di Balikpapan Selatan dapat lancar dilalui para pengguna jalan, terus dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.
Untuk hal ini, Dishub melakukan razia di dua jalan tersebut bersama anggota Polantas, POM AU dan POM AD, jajaran Dishub serta Pol PP Balikpapan.
“Kegiatan razia ini dilakukan untuk menertibkan wilayah KTL yang semestinya bebas dari parkir kendaraan roda 2 maupun roda 4,” ujar Edo.
Ditanya berapa kendaraan yang dirazia, Edo menyebutkan sifatnya peneguran dan penempelan stiker melanggar di kendaraan roda empat.
“Kami harapkan kepada warga Balikpapan untuk menaati larangan parkir di kawasan KTL Sudirman dan juga Ruhui Rahayu, jika saat ditemukan petugas melanggar terpaksa dilakukan penempelan stiker,” akunya.
Pemerintah Kota Balikpapan tengah mencari solusi agar penerapan kawasan tertib lalulintas (KTL) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Klandasan Ilir berjalan baik. Dua persoalan mendasar menjadi acuan, yaitu nasib para pemilik toko, dan keberadaan gedung parkir.
“KTL Jalan Jenderal Sudirman itu tujuannya menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan. Agar lalu lintas lancar,” katanya.
Berkaitan dengan kondisi usaha pemilik toko dan restoran di kawasan itu, wali kota meminta masyarakat melihat aturan yang berlaku.