Tak Bayar Pajak, BPPDRD Tertibkan Reklame

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menertibkan papan iklan atau reklame nakal di penjuru Kota Balikpapan beberapa pekan yang lalu.

Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala BPPRD Balikpapan Idham mengatakan jumlahnya pun mencapai ratusan. “Yang kami tertibkan lantaran didapati tak berizin atau tak membayar pajak,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (2/11/2023).

Adapun papan reklame yang ditertibkan itu merupakan reklame yang berisikan konten ekonomi dan komersial.

Dalam penindakannya, pihaknya tidak hanya menurunkan namun juga melakukan segel dan memberikan label tidak membayar pajak.

“Seperti yang ada di Balikpapan Baru, kami tertibkan dengan melakukan penyegelan dengan menutup papan iklan tersebut,” ujarnya.

Dalam penanganannya, pihaknya berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami gak ada toleransi, kalau kami temukan tanpa izin atau tanpa pajak langsung kami eksekusi,” jelasnya.

Lanjut Idham adapun aturan pajak reklame itu termasuk dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 7 tahun 2010 tentang Pajak Reklame.

“Kemudian Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan No 14 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, Perwali No 16 tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Balikpapan Nob14 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame,” terangnya.

Adapun pajak reklame termasuk dalam kategori pajak daerah sehingga pajak reklame dikelola oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perhitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan peraturan daerah

Sementara itu, disinggung mengenai papan iklan berbau unsur politik menurutnya hal ini merupakan ranah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga ini :  Selama Nataru 2022-2023 Penumpang Naik 65 Persen

“Mereka tidak ada kaitannya dengan pajak, tapi kaitannya dengan masa waktu kampanye,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DORD Balikpapan Andi Arif Agung membacakan nota penjelasan pada rapat paripurna ke 13 masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, yang mengagendakan penyampaian nota penjelasan DPRD kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang izin penyelenggara reklame.

“Perkembangan kondisi yang ada saat ini menjadikan Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara menuntut Balikpapan untuk lebih responsif dalam menyikapi dinamika yang ada terutama dalam mengembangkan dan memberdayakan potensi ekonomi di daerah,” tegas Andi Arif Agung dalam penjelasanya.

Andi Arif Agung disapa A3 mengaku, aktivitas perekonomian di Kota Balikpapan yang sangat tinggi ditandai dengan kompetisi dari pelaku usaha, untuk menarik perhatian konsumen dengan melakukan berbagai usaha pemasaran, yang bisa dibaca oleh spanduk, baliho atau media lainnya dikenal dengan istilah reklame.

Pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi di Indonesia, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah pertumbuhan pajak reklame di Kota Balikpapan,” terangnya.

Dari tahun 2018 mengalami penurunan-penurunan setiap tahunnya, di tahun 2019 pertumbuhan pajak reklame menurun menjadi 5,41 persen dan tahun 2020 pertumbuhan pajak reklame mengalami pertumbuhan menjadi minus 12, 45 persen.

Padahal secara potensi reklame mempunyai potensi yang besar, karena pelaku usaha akan selalu menarik perhatian konsumen dalam rangka meningkatkan penjualan, melalui media reklame.

“Potensi tersebut salah satunya, jka dilihat pada nilai PDRB Kota Balikpapan pada tahun 2017 sebesar Rp 86 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 95 miliar. Nilai PDRB yang besar tersebut semestinya pajak dari sektor reklame juga mengalami peningkatan. Namun pada kenyataannya mengalami penurunan,” ungkapnya.

Baca juga ini :  Melalui Ekspos Kenalkan Balikpapan Tuan Rumah MTQ ke-44 Kaltim

Lanjut A3, Pemkot Balikpapan kesulitan dalam upaya pengendalian pertumbuhan reklame, akibat belum adanya alat yang mampu mengidentifikasi masing-masing reklame yang ada meliputi lokasi, jenis, ukuran dan jangka waktu yang diberlakukan serta data lain yang dapat mempermudah Pemkot. 

Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan reklame sebagai dampak dari kondisi tersebut bisa terjadi polusi visual, apabila penyelenggaraan reklame tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah kota Balikpapan.

Maka dapat disimpulkan bahwa Kota Balikpapan merupakan daerah yang mempunyai potensi penyelenggaraan reklame tinggi, yang berdampak pada pajak reklame setiap tahunnya di Kota Balikpapan. 

Agar penyelengaraan reklame dapat dikelola dengan baik dan optimal perlu dilakukan kajian dan pengaturan yang mendalam dan komprehensif terhadap ijin penyelenggaraan reklame.

A3 menambahkan, Kota Balikpapan telah memiliki peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang izin reklame, namun seiring dengan peraturan perundang-undangan dan permasalahan di Kota Balikpapan. 

Sehingga, Perda reklame tersebut perlu diganti menjadi Perda yang baru yang lebih responsif terhadap kondisi dan tuntutan perkembangan zaman dan perkembangan masyarakat apalagi saat ini Kota Balikpapan telah menjadi penyangga IKN yang berarti potensi ekonomi dan potensi Pendapatan asli daerah semakin meningkat.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.