TAKAR Sebut 69 Persen Lahan Terbakar di Kaltim dalam Wilayah Konsesi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut mayoritas titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan. Foto merupakan ilustrasi. (Foto: Freepik)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut mayoritas titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan. Foto merupakan ilustrasi. (Foto: Freepik)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) menyoroti dugaan kuat keterkaitan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur dengan wilayah berizin atau konsesi perusahaan.

Dalam rilis investigasinya, Kamis (24/9/2026), TAKAR menyebut 11.636 hektare atau sekitar 69 persen dari total 16.865,7 hektare burn area di Kaltim sepanjang Januari-September 2026 berada di dalam batas izin atau konsesi.

Data tersebut, menurut TAKAR, diperoleh melalui analisis overlay antara data hotspot dan burn area dengan informasi geospasial, termasuk batas izin pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.

TAKAR mencatat sebanyak 172 pemegang izin atau konsesi teridentifikasi memiliki burn area. Atas temuan itu, organisasi tersebut menggunakan istilah KARHUTLA(SI), kependekan dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi.

“Tim menambahkan diksi ‘Konsesi’ pada peristiwa ini untuk menekankan pola kejahatan, aktor oligarki dan pihak yang mestinya dituntut bertanggung jawab,” tulis TAKAR dalam rilisnya.

Temuan tersebut merupakan hasil investigasi dan analisis TAKAR. Klaim mengenai keterkaitan kebakaran dengan masing-masing pemegang izin masih memerlukan verifikasi dan penanganan oleh instansi berwenang untuk menentukan penyebab serta pertanggungjawaban hukumnya.

Sebut Lima Perusahaan dengan Burn Area Terbesar

Berdasarkan analisis TAKAR, lima perusahaan yang disebut memiliki burn area terbesar sepanjang 2026 adalah PP London Sumatra Indonesia Tbk sebesar 1.750 hektare, PT Inhutani I Unit Labanan 1.557 hektare, Berau Coal 888,7 hektare, PT Kiani Lestari 835 hektare, dan Anco Millenium Indonesia 750 hektare.

TAKAR juga membandingkan temuannya dengan tiga perusahaan yang disebut telah mendapat sanksi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Ketiganya yakni PT Inhutani dengan luas 360 hektare di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, PT Puji Sempurna Raharja seluas 270 hektare di Kabupaten Berau, serta PT Diva Perdana Pesona seluas 152 hektare di Kabupaten Kutai Timur.

Menurut TAKAR, ketiga perusahaan tersebut tidak masuk dalam lima besar berdasarkan analisis burn area yang mereka lakukan.

Perbedaan tersebut kemudian dipersoalkan TAKAR. Mereka mempertanyakan dasar penentuan perusahaan yang dikenai sanksi serta meminta pemerintah membuka data secara transparan, termasuk daftar perusahaan, luas areal, dan titik hotspot yang menjadi dasar penindakan.

TAKAR Soroti Dampak ke Warga

TAKAR menilai dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lahan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, aktivitas masyarakat, dan perekonomian.

Dalam rilisnya, TAKAR mengutip data Dinas Kesehatan Kaltim yang mencatat 9.499 kasus ISPA pada Agustus 2026.

Organisasi tersebut juga menyebut sedikitnya 1.200 satuan pendidikan dasar di Kutai Barat, Berau, Samarinda, Kutai Timur, Bontang, dan Paser sempat menerapkan pembelajaran jarak jauh akibat memburuknya kualitas udara dan jarak pandang.

Dari sisi ekonomi, TAKAR mengutip kajian Celios yang memperkirakan Kaltim kehilangan potensi pajak bersih sekitar Rp9 miliar serta dampak terhadap PDB nasional dan PDRB sebesar Rp271,3 miliar.

TAKAR juga mengutip pemantauan Lab Kesehatan Kaltim pada 17 September 2026 yang mencatat konsentrasi PM2.5 di Samarinda mencapai 194,42 μg/m³ dan PM10 sebesar 306,65 μg/m³.

Tuntut Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Atas kondisi tersebut, TAKAR menyatakan karhutla Kaltim 2026 sebagai persoalan yang menurut mereka tidak dapat hanya dipandang sebagai bencana alam.

TAKAR menilai kebakaran di wilayah konsesi berkaitan dengan persoalan pengawasan, mitigasi, penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup.

Organisasi tersebut juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta memprioritaskan keselamatan warga dan menetapkan tragedi karhutla sebagai bencana nasional.

Kedua, pemerintah diminta memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin atau hak atas tanah, terhadap korporasi yang terbukti lalai melakukan mitigasi kebakaran di wilayah konsesinya.

Ketiga, TAKAR meminta proses hukum pidana maupun perdata terhadap korporasi yang terbukti melakukan kelalaian.

Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota juga diminta menyampaikan informasi faktual mengenai karhutla secara berkala serta memastikan akses layanan kebutuhan dasar bagi warga terdampak.

Polisi Diminta Fokus pada Penegakan Hukum

TAKAR turut meminta Polri tidak melakukan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik atau informasi terkait karhutla.

Mereka mendesak aparat fokus melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesi.

TAKAR juga mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi kepada publik maupun kepada tim advokasi tersebut.

Dalam rilisnya, TAKAR menegaskan akan melanjutkan advokasi strategis dan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki data mengenai dugaan keterlibatan perusahaan maupun pihak negara.

Di sisi lain, seluruh temuan dan tuduhan yang disampaikan TAKAR merupakan pernyataan organisasi tersebut. Penentuan penyebab kebakaran, kelalaian, pelanggaran hukum, serta pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat serta instansi berwenang. *

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses