Top Header Ad

Tangkap Residivis, Polresta Balikpapan Amankan Sabu Senilai Puluhan Juta di Apartemen Green Valley

Polresta Balikpapan mengamankan resedivis narkoba di Apartemen Green Valley

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com Komitmen jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SE (39). Yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan, pada Kamis malam, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Apartemen Green Valley, tepatnya di Lantai 3 Blok B-17, Kelurahan Gunungsari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 19 paket sabu seberat total 281 gram brutto. Yang diduga kuat siap diedarkan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat pagi. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar apartemen. Yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba terselubung.

“Tim kami segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka SE ditemukan membawa dua paket sabu di dalam tas selempang hitam bertuliskan ‘Choral’,” ungkap Kombes Pol Anton.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan 17 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam tas selempang bertuliskan ‘Chibao’. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua bundel plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, dua sendokan kecil dari sedotan plastik, satu unit ponsel Itel P671L, dan kedua tas selempang sebagai barang bukti pelengkap.

Residivis Lama, Modus Baru

Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, tersangka SE mengakui bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba yang sebelumnya telah menjalani hukuman pada tahun 2020 dan baru bebas pada tahun 2024. Namun, bukannya kapok, SE justru kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan modus yang lebih rapi dan sistematis.

Menurut pengakuan SE, ia memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial “Useryou”, yang berdomisili di Samarinda. Transaksi dilakukan secara tidak langsung atau sistem tempel (drop point), di mana barang diambil di lokasi yang telah disepakati tanpa pertemuan fisik dengan pemasok.

Lebih lanjut, SE mengaku telah menerima uang muka (DP) sebesar Rp35 juta, dan ditargetkan menjual sabu tersebut dengan skema harga Rp35 juta per 50 gram.

“Ini bukan pengguna biasa, tetapi sudah termasuk jaringan pengedar menengah yang bermain dalam skema distribusi antar kota. Pengakuannya. Ia hanya bertugas sebagai distributor lokal,” tambah Kapolresta.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, SE kini ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat. Yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas minimal pengenaan sanksi maksimal.

Kombes Pol Anton menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengedar narkoba. Apalagi yang merupakan residivis.

“Kita tidak akan beri ruang untuk pelaku narkoba, terlebih residivis. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda Balikpapan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Menutup keterangannya, Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami apresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu. Peran aktif warga sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Balikpapan,” ujar Kombes Pol Anton.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses