BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kalimantan dari tahun 2020 hingga 2022 khususnya di Kalimantan mencapai 86.300 hektar.
Untuk nasional Pemerintah menargetkan keseluruhnyanya mencapai 540.000 hektar yang tersebar Sumatera sebanyak 397.200 hektar, Jawa 6.000 hektar, Sulawesi 44.500 hektar dan Papua 600 hektar.
Target pemerintah dalam Program PSR pada tahun 2021 seluas 180.000 hektar dengan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp30 juta per hektar dengan maksimal lahan seluas 4 hektar per kebun.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Musdhalifah Machmud mengatakan, Program PSR telah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19 dengan menyerap banyak tenaga kerja dan memutar roda perekonomian atau menciptakan multiplier effect.
Sebagai produsen sekaligus eksportir terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia telah memproduksi 47,18 juta ton pada 2020, di mana sekitar 37,3 juta ton terserap di pasar ekspor. Nilai ekspor tersebut menunjukkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas yang penting bagi perekonomian Indonesia dan berperan dalam menyumbang devisa terbesar bagi negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas lahan tutupan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta Ha yang didominasi oleh perkebunan rakyat sebesar 42% atau sebesar 6,94 juta ha. Dengan demikian peran perkebunan rakyat dalam industri sawit nasional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah.
Selain itu, Pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 serta sedang melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 guna mengakomodir isu-isu strategis yang perlu diatur dalam regulasi tersebut seperti legalitas lahan, simplifikasi pengajuan proposal PSR namun tetap prudent, dan kerjasama semua pihak termasuk Aparat Penegak Hukum dalam pencapaian target Program PSR.