BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan M Daud mengungkapkan, penerimaan dari tes urine seluruhnya masuk kas negara.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada BNN.

“Uang yang terkumpul kami setor ke negara dan masuk aturan penerimaan negara bukan pajak. Jadi keliru masyarakat, uang itu tidak ada masuk ke kami,” ujarnya.

Soal tarif tes urine yang dianggap kemahalan karena mengalami kenaikkan hampir 50 persen dari sebelumnya Rp 150 ribu menjadi Rp 290 ribu  karena alat tes disediakan BNNK.

Sebelumnya alat tes justru disediakan bersangkutan dan alat tes yang digunakan dengan tujuh parameter. “Tarif yang kami kenakan sesuai aturan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

“Kemudian saat nanti diambil sampel urine juga kami dampingi. Laki laki dengan petugas laki-laki, perempuan dengan petugas perempuan,”

Kata dia, tes urune bisa dilakukan di instansi maupun fasilitas kesehatan diantaranya rumah sakit maupun puskesmas atau laborantorium Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

“Jadi silakan saja tes urine di fasilitas kesehatan atau instansi lainnya. Tetapi jika ingin minta surat keterangan bebas narkoba di BNNK, kembali harus jalani tes urine disini,” ujarnya.

Dalam penerimaan siswa baru khususnya daftar ulang pihak sekolah mewajibkan siswa melampirkan surat bebas narkoba. Sehingga siswa yang telah diterima harus menjalani tes urine.

Sejauh ini kata dia, sudah puluhan siswa yang melakukan pemeriksaan tes urine. Namun sarannya ketika telah dipastikan diterima. “Kami sarankan sebaiknya setelah diumumkan saja,” ujarnya

“Karena kasian kalau sampai sudah diurus tetapi ternyata tidak diterima sekolah. Memang sudah ada puluhan siswa yang tes urine.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version