Temuan Ombudsman dan Imipas di Lapas Cibinong Bogor Beda Jauh, DPR: Fakta Mana yang Benar?

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor (foto : Google Maps)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor, menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta perbedaan temuan kedua lembaga tersebut tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.

Sorotan itu disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Sugiat mempertanyakan bagaimana bisa dua pemeriksaan terhadap objek yang sama menghasilkan gambaran kondisi yang berbeda jauh.

“Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?” ujar Sugiat, dikutip dari laman DPR.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai hasil pemeriksaan Ombudsman harus menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Terlebih, Ombudsman memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

DPR Soroti Fasilitas yang Disebut Berubah

Sugiat juga menyoroti informasi mengenai adanya perubahan kondisi di Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman diketahui publik.

Salah satu yang dipersoalkan adalah informasi mengenai sejumlah fasilitas yang kemudian tidak lagi ditemukan, termasuk pendingin ruangan atau AC.

“Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Meski demikian, Sugiat menegaskan dirinya tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Menurut dia, informasi mengenai perubahan maupun pemindahan fasilitas tersebut justru harus diperiksa secara objektif. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang melakukan, serta apa alasan fasilitas tersebut dipindahkan atau dicopot.

“Ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Jika Ada Upaya Menutupi Temuan, Diminta Diproses

Sugiat menegaskan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas dengan tujuan menutupi temuan Ombudsman, persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ia meminta aparat dan pihak terkait tidak hanya menyelesaikan perbedaan data antara Ombudsman dan Kementerian Imipas, tetapi juga menelusuri rangkaian perubahan kondisi di Lapas Cibinong.

“Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana, Pak. (Peristiwa) ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” pungkas Sugiat.

Pemeriksaan menyeluruh, menurutnya, diperlukan agar perbedaan hasil pemeriksaan kedua lembaga dapat dijelaskan secara terang sekaligus memastikan apabila terdapat pihak yang bertanggung jawab, proses pertanggungjawabannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses