Terobosan Jasa Raharja Dalam Bidang Pelayanan, Pemilik Kendaraan Wajib Tahu Hal Ini

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kaltim-Kaltara Nasjwin mengatakan, terkait iuran wajib dan sumbangan wajib dengan berbagai upaya dan terobosan selama ini didukung juga kesadaran masyarakat yang pulih untuk pembayaran iuran ada peningkatan secara persentase.

“Demikian juga dengan sektor sumbangan wajib ada hal penting yang jadi kesepakatan bersama pembina samsat secara nasional jadi kebijakan terkini secara nasional bahwa dalam UU nomor 22 tahun 2009 ada yang namanya aturan pasal 74 ayat 2 tentang penghapusan bregiden kendaraan bermotor,” ujar Nasjwin kepada Inibalikpapan.com, Senin (2/1/2023).

“Yang mana sejak 2009 sudah ada aturannya namun penerapannya masih dalam tahap dimaklumi sehingga belum diterapkan secara taat,” tambahnya.

Kata Nasjwin, Informasi di 2023 ini akan diimplementasikan, yang mana setiap kendaraan bermotor yang tidak membayar kewajiban pajaknya selama dua tahun setelah STNK mati, jadi STNK yang berlaku lima tahun itu kalau selama 5 tahun tidak pernah bayar pajak ditambah 2 tahun lagi tidak bayar ini adalah objek penghapusan regiden yang efeknya jika dihapuskan kendaraan dianggap bodong.

“Tapi jangan sampai pemahaman 5+2 karena ada juga orang yang selama 4 tahun bayar pajak, tapi tiba-tiba di tahun ke 5 dia tak bayar pajak, setelah itu di 2 tahun berikutnya dia tak juga bayar pajak STNK itu juga masuk masuk regiden,” jelasnya.

“Sehingga patokannya sejak STNK mati ditambah dua tahun tidak membayarkan pajaknya, hal ini direspon baik masyarakat sehingga kesadaran membayarkan pajak meningkat  yang tadinya cuma sekitar 40 persen menjadi 50 persen di tahun 2022,” sambungnya.

Untuk bidang pelayanan Jasa Raharja menyadari bahwa yang namanya biaya semakin mahal sehingga nilai santunan tidak bisa digunakan secara bijak tidak bisa menutupi yang namanya biaya-biaya kebutuhan.

“Harusnya masyarakat itu dirawat selama 20 hari, karena dana santunan cuma cukup 10 hari sehinngga otomatis 10 hari sudah selesai, untuk 10 hari kemudian menjadi tanggungan mereka dan ini yang tidak kami inginkan,” imbuhnya.

Sekarang Jasa Raharja membuat terobosan bekerja sama dengan pihak lain yang memverifikasi semua biaya-biaya obatan selama perawatan sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

“Jasa Raharja juga punya aplikasi Jasa Raharja Care fungsinya untuk memahami dan memaksimalkan biaya-biaya perawatan yang harus diterima korban laka, kalau misalnya dalam 3 hari sudah habis santunannya itu sudah terdata,” tuturnya 

“Sehingga jasa raharja akan selalu hadir dari sisi pencegahan bahkan pada pasca kecelakaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.