BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) berinisial IB (38) ditahan selama 30 hari di Lapas 2A Jember sejak Rabu (9/6/2021).
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com. Politisi partai PPP itu tersandung kasus penganiayaan terhadap Ketua RT di Kecamatan Patrang, Jember.
“Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim yang menetapkan penahanan rutan terhadap terdakwa IB dalam sidang pertama yang digelar hari ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto
“(Penahanan) terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021,” tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kabar tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Sudah diberitahu sama Ketua DPRD. Kami semua menghormati proses hukum yang berjalan. Baik secara institusi maupun pribadi,” katanya.
Kasus penganiayaan itu berawal ketika IB terlibat cekcok dengan Ketua RT Dodik Wahyu Rianto lantaran tak terima ditegur mengendarai mobil dengan kencang di kompleks perumahan. Diduga tersulut emosinya, IB mendorong Dodik serta melayangkan dua pukulan.
Akibatnya, telinga kiri Dodik mengalami memar. Hasil visum dokter menyebutkan ada juga luka lecet di telinga kirinya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Persitiwa ini terjadi pada 31 Januari 2021, pukul 19.45 di dekat pintu masuk pos satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land