Tidak Ada Dasar Hukum untuk Penjualan Pulau di Indonesia

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di sejumlah situs daring asing menuai keprihatinan publik.
Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa wacana penjualan pulau yang beredar di internet tidak berdasar dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi, memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).
Pemanfaatan Pulau Kecil Diatur Ketat
Harison menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa penguasaan atau pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan maupun badan hukum dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau.
Sementara itu, 30 persen sisanya adalah mandatory area yang wajib disediakan untuk kepentingan publik, konservasi lingkungan, dan kawasan yang dikuasai negara.
“Dengan aturan ini, tidak dimungkinkan satu pihak menguasai atau memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil,” lanjutnya.
Klaim Penjualan Pulau Didominasi Situs Asing
Dari pengamatan Kementerian ATR/BPN, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, validitas informasi maupun identitas pemilik unggahan belum dapat diverifikasi secara jelas.
“Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau warga negara asing,” jelas Harison.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap iklan atau klaim kepemilikan pulau yang beredar di internet, karena bisa menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum nasional.
Dorongan Perkuat Kedaulatan dan Perlindungan Tanah
Dalam menghadapi fenomena ini, Harison menekankan pentingnya peran aktif semua pihak—baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat—untuk menjaga kedaulatan wilayah dan kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
“Kita harapkan isu ini bisa mendorong instansi-instansi terkait bergerak bersama secara terkoordinasi dan fokus tidak hanya pada penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Harison./Info Publik
BACA JUGA