BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Densus 88 Antiteror Mabes Polri menetapkan tiga tersangka teroris yang ditangkap di Lampung memiliki senjata api rakitan dan ratusan amunisi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga terduga teroris tersebut merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) Ketiganya berinisial TY, AB, dan JD.
TY berperan sebagai koordinator JI wilayah Lampung, wakil ketua FKPP JI lampung periode 2015-2020, memiliki satu pucuk senjata api rakitan berikut 430 butir amunisi.
“Sedangkan peran tersangka AB ini pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. Kemudian menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung dan melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Sementara peran dari tersangka JD, yaitu menjadi jamaah halaqoh binaan tersangka TY, memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
“Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,” ujarnya
Selain menyita barang bukti senjata api, turut disita 10 buku dan dua CD terkait gerakan jihad. Ketiganya dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Suara.com