BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tiga wartawan gadungan berinisial MB (39), AJP (38) dan SA (29) diamankan kepolisian Kota Depok. Ketiganya diamankan karena melakukan pemerasan.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan, ketiga pelaku  menuduh korbannya, FI (56), telah berselingkuh dan mengancam akan memviralkan perselingkuhan tersebut di media.

“Sebagai uang tutup mulut, pelaku meminta sejumlah uang pada korban. Mereka melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Ibrahim memaparkan, peristiwa bermula saat korban tiba di rumahnya pada Senin (22/11/2021) sekitar pukul 17.45 WIB. Korban tinggal di Kampung Banjaran Pucung RT01 / RW07, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

“Tiba-tiba datang 3 pelaku kemudian mengancam korban akan memviralkan perselingkuhannya dan meminta sejumlah uang sebesar Rp15 juta,” beber Ibrahim.

Karena ketakutan, korban mentransfer uang ke rekening salah satu pelaku sejumlah Rp10 juta rupiah. Namun, pelaku masih mengancam korban dan meminta sisa uang sebesar Rp5 juta dari Rp15 juta yang diminta pelaku.

“Kemudian korban memgajak pelaku ke ATM di Indomaret. Tapi karena sudah limit, korban tidak bisa mengambil uang di ATM. Tidak lama, pelaku ditangkap oleh warga,” kata Ibrahim..

Setelah ditangkap warga, pelaku  dibawa ke Polsek Cimanggis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu tanda pengenal pers dan uang tunai sebesar Rp10 juta.

Lalu 3 unit handphone, 1 unit mobil Honda Mobilio dan kartu ATM BCA. 

Suara.com

Bagikan Ini:

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version