Barang bukti dan para pelaku yang diamankan

Tujuh Karyawan Sub Kontraktor Diamankan Karena Nyolong Tiang Telkom

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan 7 orang pelaku pencurian tiang Telkom yang dilakukan pada 15 Mei 2021 lalu.

Kasus ini bermula dari laporan Telkom  yang merasa dirugikan atau pencurian itu kemudian melaporkan ke Polresta Balikpapan pada 29 Agustus 2021 lalu.

“Pencurian tiang telkom, korban adalah pihak telkom dengan pelaku yang kita amankan sebanyak 7 orang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam Konfrensi pers, Kamis (02/09/2021)

Tujuh yang diamankan yakni  inisial ANR, LH, AS, NMS, PNE, SRR dan EER. Merupakan karyawan sub kontraktor Telkom yang melakukan pemasangan tiang Telkom

“Awal mula ini korban (Tekom) melakukan kerjasama dengan sub kontraktornya untuk pemasangan tiang Telkom,” ujarnya

“Sub kontraktornya mengutus 7 orang terdiri dari mandor dan 6 karyawan lainnya untuik melasanakan pemasangan tiang Telkom,”

Pemasangan tiang telkom di Perumahan Griya Joang Asri Kilometer 10 Karangjoang Balikpapan Utara. Namun rupanya hanya dipasang sesaat kemudian dicabut kembali

“Setelah dilaporkan tiang Telkom sudah dipasang kemudian di foto di laporkan ke pihak perusahaan,” ujarnya

“Setelah itu dicabut kembali tiang Telkom tersebut. Kemudian dibawa menggunakan mobil,”

Atas kasus tersebut, pihak Telkom dirugikan mencapai Rp 36.100.000. Sehingga melaporkan ke Polresta Balikpapan dan para pelaku langsung diamankan.

“Barang bukti yang diamankan 5 tiang Tekom berwarna merah hitam dengan panjang 7 meter dengan nilai kerugian 36.100.000,” ujarnya

Para pelaku kemudian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.  

Comments

comments

Baca juga ini :  Proyek RDMP Harusnya Prioritaskan Warga Balikpapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.