Top Header Ad

Tukang Cukur di Balikpapan Jadi Bandar Narkoba, 89 Gram Sabu Disita

Tukang cukur di Balikpapan yang diamankan
Tukang cukur di Balikpapan yang diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang tukang cukur rambut yang juga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka berinisial MR (30), polisi mengamankan barang bukti sebanyak 89 gram sabu yang telah dikemas dalam 18 paket hemat siap edar.

Target Operasi yang Berhasil Diamankan
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa tersangka MR merupakan warga Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang telah lama menjadi target operasi polisi.

“Tersangka ini kami ringkus setelah melakukan pengintaian selama satu minggu,” ujar AKP Bangkit.

MR ditangkap di tempat kosnya yang berlokasi di Kota Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Samarinda.

Modus Operandi Tersangka
Menurut AKP Bangkit, tersangka menerima sabu dalam bentuk bongkahan kristal sebelum membaginya menjadi paket-paket kecil. Paket-paket tersebut kemudian dijual langsung kepada konsumen di wilayah Balikpapan.

“Sebelumnya, tersangka diperkirakan menguasai lebih dari 100 gram sabu. Namun, sebagian sudah berhasil diedarkan kepada konsumen,” ungkapnya.

Saat ini, polisi sedang mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.

Komitmen Polresta Balikpapan dalam Pemberantasan Narkoba
AKP Bangkit menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka ini,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
MR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.