BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan 2023 akan ditetapkan lebih tinggi atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufaidah mengungkapkan, hal tersebut usai mendengar penetapan UMP Kaltim yang mengalami kenaikan 6,2 persen.
Ia menyampaikan, UMK Kota Balikpapan pada 2023 seharusnya akan lebih tinggi atau bisa saja setara dengan UMP Kaltim yang telah ditetapkan.
“Yang jelas, kabupaten/kota itu kalau mengusulkan (UMK) pasti lebih tinggi dari provinsi,” ujar Ani Mufidah saat dikonfirmasi media, Rabu (30/11/2022).
Ani membenarkan, pengusulan UMK Balikpapan nantinya tidak boleh lebih rendah dari besaran UMP Kaltim.
“Pengusulan tidak boleh lebih rendah. Kalau nanti (angka yang didapatkan) kabupaten/kota lebih rendah dari provinsi, maka akan mengikuti UMP,” jelasnya.
Ditanyai lebih lanjut terkait penetapan UMK Balikpapan. Ani menyebut akan melakukan penetapan UMK dalam waktu dekat dengan lebih dulu merundingkan hal tersebut bersama Dewan Pengupahan.
“Kalau untuk kabupaten/kota itu paling lambat tanggal 7 Desember,” tuturnya.
Untuk diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3,2 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, perhitungan UMP 2023 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur terkait indikator perhitungan UMP.
Adapun proses perhitungan UMP berdasarkan Permenaker 18/2022 difokuskan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan UMP 2023.
Besaran UMP 2023 ini naik sebesar Rp186.899 atau 6,20 persen dibandingkan dengan UMP 2022 sebesar Rp3.014.497.
Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30.
“Kenaikan UMP ini, kita harapkan dapat menjaga kemampuan daya beli pekerja lokal di tengah kondisi ekonomi saat ini,” tukas Rozani.