Top Header Ad

Ungkap Tiga Kasus, Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Total 21 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi 

Polda Kaltim menangkap lima tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu dan doubel L diberbagai tempat di Kaltim

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 21, 9 kilogram dari 3 kasus yang berhasil diungkap. Diantaranya 21 kg sabu diduga berasal dari Kalimantan Utara, pada Kamis (13/2/2025).

Pengungkapan ini dilakukan setelah tim operasional menerima informasi dari masyarakat terkait. Adanya transaksi narkotika yang akan masuk ke wilayah Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, bahwa setelah menerima informasi tersebut. Tim langsung melakukan perencanaan dan bergerak ke wilayah Berau, yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.

“Tim kami kemudian melakukan identifikasi di lapangan berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan masyarakat. Pada pukul 13.00 WITA, kendaraan yang diduga membawa narkotika berhasil ditemukan di area parkiran sebuah hotel,” ungkapnya.

Tim langsung melakukan tindakan represif dengan menangkap para pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua tas berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 21 kilogram. 

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel, satu unit mobil. Serta dua tas ransel dan satu tas kain hijau yang digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.

Setelah dilakukan interogasi singkat, diketahui bahwa narkotika ini akan didistribusikan ke beberapa wilayah di Kalimantan Timur, sementara sebagian lainnya akan dikirim ke Sulawesi.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Jika dalam beberapa hari ke depan belum ditemukan otak pelaku, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan berbagai satuan kerja untuk mengungkap dalang di balik pengiriman barang ini,” tambah Kombes Pol Arif Bastari.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial S (31), lahir pada 1994, berpendidikan SMA, dan berprofesi sebagai wiraswasta dengan alamat di Sulawesi Selatan. Sementara itu, tersangka kedua berinisial Z, lahir pada tahun 2003.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan peredaran narkotika ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya.

Kasus Narkoba di Samarinda,  Amankan 653 Gram Sabu

Sementara itu, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Samarinda. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/1) dini hari, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu seberat 653 gram dan 10 butir pil ekstasi.

Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Mengenai rencana transaksi narkoba di sebuah rumah di Samarinda.

“Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan 15 bungkus sabu seberat 653 gram serta 10 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.

Tersangka pertama yang diamankan berinisial T. Dari hasil interogasi, T mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berinisial AR. 

Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AR di lokasi berbeda di Samarinda. Namun, saat dilakukan penggeledahan terhadap AR, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Hasil interogasi terhadap AR mengarah kepada seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam pencarian.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita dua unit handphone, satu tas warna hijau, tiga buah sendok takar, serta dua timbangan digital sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Identitas kedua tersangka adalah sebagai berikut T: Seorang ibu rumah tangga, berdomisili di Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda dan AR Lahir di Samarinda tahun 1999, tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kombes Pol Arif Bastari mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Pengedar Narkoba Ditangkap di Balikpapan, Dapati Sabu 158 Gram

Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga sebagai pengedar narkotika di Balikpapan. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka H berusaha bersembunyi di dalam kamar mandi dan membuang narkotika jenis sabu ke dalam kloset. Namun, polisi memerintahkan tersangka untuk mengambil kembali barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat bruto 158,13 gram atau netto 154,53 gram.

Tak hanya itu, di dalam kamar tersangka, polisi juga menemukan 15 bungkus serta satu botol plastik berisi obat keras jenis double L dengan total 15.977 butir. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku awalnya memiliki 200 gram sabu dan 50.000 butir pil double L, namun sebagian sudah terjual di wilayah Balikpapan.

“Tersangka mengedarkan sabu seharga Rp 1 juta per gram dan pil double L seharga Rp 1,6 juta per bungkus (1.000 butir),” ungkap Arif Bastari.

Lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial MK. Namun, komunikasi antara keduanya hanya dilakukan melalui telepon dan mereka belum pernah bertemu langsung. Saat ini, MK masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka H telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.