BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan akan menata kawasan PKL dengan menyesuaikan rencana detail tata ruang kota.
Saat ini Dinas Perdagangan sedang melakukan kajian penataan kawasan PKL agar ketertiban dan kenyamanan kota lebih baik lagi.
Nanti di masing-masing wilayah Kecamatan akan dilakukan penempatan kawasan PKL yang sudah sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman menjelaskan nanti ada zonasi bagi PKL yang dituangkan dalam peraturan Wali Kota Balikpapan. Penentuan kawasan zonasi PKL harus sesuai dengan rencana detaill tata ruang kota
“Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk kawasan yang diperuntukkan bagi para PKL. Tentunya harus sesuai RDTR dan akan dibuatkan perwali,” jelasnya, (26/10/2021).
“Jadi nanti kawasan yang tidak diperuntukkan untuk para PKL tidak boleh ada PKL yang berjualan di kawasan tersebut,” tandasnya.
A rzaedi mengakui dengan penataan dan zonasi untuk PKL ini akan ada relokasi PKL ke lokasi yang memang diperuntukkan ke pdagang kaki lima ini.
” Ya ada pemindahan karena itu bagian dari kebijakan kita buat menata PKL lebih tertib. Jumlah PKL yang sudah terdata di kota Balikpapan kurang lebih sekira 15.000 PKL. Jadi nanti kita akan melihat kawasan yang sudah ditetapkan sebagai zonasi untuk PKL sudah bisa mengakomodir PKL belum, jangan sampai nanti penetapan zonasi untuk PKL tidak sesuai dengan jumlah PKL, ” jelasnya.
” Kamu akan melakukan inventarisasi ulang jumlah PKL di setiap kecamatan. Setelah kita tahu jumlah PKL di setiap kecamatan baru zonasi untuk PKL kita tetapkan. Jadi jumlah PKL dan zonasi itu harus sinkron,” tambahnya.
Bagi wilayah yang awalnya tidak ada zonasi PKL, maka pemerintah kota bisa saja membuat zonasi baru agar pedagang bisa tertampung dan tertangani dengan baik.
” Bisa saja itu kita buatkan zonasi untuk para PKL. Oleh sebab itu nantinya tergantung RDTR yang untuk kawasan perdagangan dan juga kita masukan kawasan PKL, karena ini juga nantinya akan berkaitan dengan estetika kota, ” tukasnya.