Syukri Wahid

Usulkan Masa Kerja Dewan Pengawas PDAM Ditambah

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengusulkan agar masa jabatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ditambah 1 tahun.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, usulan itu bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada dewan pengawas dalam mengawasi PDAM dalam memenuhi target kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita usulkan agar masa jabatan dewan pengawas itu ditambah 1 tahun, agar lebih maksimal dalam melakukan pengawasan,” ujar Syukri Wahid, Rabu (25/11/2020)

Menurut Syukri, usulan penambahan masa jabatan dewan pengawas tersebut telah dimasukan dalam pembahasan Raperda pembentukan Perumda Air Minum.

Ia menjelaskan, dengan pembahasan Raperda perumda air minum tersebut, dewan pengawas juga diberikan hak untuk membentuk komisi audit yang bertugas untuk memeriksa laporan keuangan PDAM ketika sudah diubah bentuknya menjadi Perumda.

“Dewan pengawas nanti akan membentuk komisi audit seperti inspektorat kalau di pemerintah, dengan melihat akuntan publik. Jadi tidak bisa asal terima saja seperti sekarang ini,” tuturnya.

Ia menegaskan, dewan pengawas nanti akan memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap pencapaian kinerja PDAM.

“Dewan pengawas nanti bisa mengeluarkan rekomendasi terkait kinerja sampai memberhentikan direksi, kalau targetnya tidak tercapai,” tuturnya.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda pembentukan Perumda Air Minum ini ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Sehingga diharapkan dapat berlaku efektif pada tahun 2021 mendatang.

“Harapan kami akhir tahun 2021 sudah bisa jadi perda,” tutupnya.

Comments

comments

Baca juga ini :  Mau Demo 212 di Jakarta, 4 Warga Balikpapan Gagal Terbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.