Utang BLBI Rp218,3 Triliun ke BI Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Obligor

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Rusman
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Rusman

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah resmi menuntaskan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Namun, pelunasan tersebut tidak menghentikan penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kewajiban pemerintah kepada BI tersebut telah selesai dibayar pada 24 Agustus 2026. Utang tersebut berasal dari obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, dikutip dari laman Setneg.

Menurutnya, pelunasan tersebut menandai berakhirnya hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI terkait obligasi yang diterbitkan untuk penanganan krisis 1997-1998.

Dibayar dari PNBP Sisa Surplus BI

Suahasil menjelaskan kewajiban tersebut sebelumnya tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap melalui APBN.

Pembayaran terakhir menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.

“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.

PNBP yang berasal dari surplus BI tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan saat penanganan krisis.

Utang ke BI Lunas, Hak Tagih BLBI Tetap Ada

Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah diselesaikan, Suahasil menegaskan pelunasan tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap obligor maupun debitur BLBI.

Pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki utang terkait program penanganan krisis tersebut.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” ujar Suahasil.

Dengan demikian, terdapat dua hal berbeda dalam penyelesaian BLBI. Pemerintah telah menutup kewajiban utang obligasi kepada BI sebesar Rp218,3 triliun, sedangkan proses penagihan terhadap pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara tetap berlangsung.

Jadi Catatan Akhir Krisis 1997-1998

Suahasil menyebut penyelesaian utang obligasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis keuangan 1997-1998.

Menurut dia, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran bagi kebijakan makroekonomi dan pengelolaan perekonomian Indonesia.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dengan pembayaran terakhir tersebut, kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi BLBI telah selesai.

“Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses