Top Header Ad
Top Header Ad

Verval SPMB SD–SMP 2025 Dibuka, Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi Wajib Ikuti Verifikasi Data

Disdikbud Kota Balikpapan membuka posko bagi orang tua yang ingin melakukan verifikasi dan validasi data. (Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan resmi membuka proses Verifikasi dan Validasi (Verval) untuk sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2025. Proses ini dimulai pada Selasa (24/6/2025), dengan antrean verval dibuka sejak Senin pagi (23/6/2025).

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irvan Taufik menegaskan, bahwa verval menjadi tahapan krusial bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur khusus, seperti Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi. 

“Tujuannya untuk memastikan semua dokumen yang digunakan sah dan sesuai. Ini bagian dari upaya menjaga transparansi dan keadilan dalam proses SPMB,” ujarnya.

Disdikbud menerapkan sistem antrean daring untuk mencegah penumpukan warga di lokasi verval. Link pendaftaran antrean dapat diakses satu hari sebelum jadwal verval, dan hanya melalui kanal resmi Disdikbud, khususnya akun Instagram @disdikbudbalikpapan.

Sekretaris Disdikbud Ganung Pratikno menambahkan, verval hanya berlaku untuk peserta dengan kondisi tertentu, termasuk lulusan luar daerah, siswa dari keluarga pindahan, hingga peserta didik yang belum memiliki data kependudukan Balikpapan meski bersekolah di kota ini.

“Bagi orang tua, mohon tidak mengabaikan jadwal verval ini. Tanpa verval, calon siswa tidak bisa lanjut ke tahap seleksi SPMB,” tegas Ganung.

Dalam proses verval, sejumlah dokumen wajib disiapkan. Untuk jalur prestasi, misalnya, peserta harus melampirkan KTP orang tua, akta kelahiran, kartu keluarga, surat kelulusan, piagam prestasi atau surat hafalan Al-Qur’an, serta bukti kegiatan non-akademik jika ada.

Lengkapi Persyaratan

Sementara itu, jalur mutasi mewajibkan surat tugas dari instansi orang tua dan surat pernyataan tempat tinggal terbaru. Adapun bagi siswa lulusan luar daerah, diwajibkan menyertakan dokumen kependudukan Balikpapan serta surat pernyataan pindah domisili bermaterai.

Disdikbud juga mengingatkan warga agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. “Seluruh jadwal, petunjuk teknis, dan pembaruan hanya disampaikan melalui kanal resmi. Jangan sampai terjebak informasi palsu,” pungkas Irfan.

Dengan proses verval yang terstruktur dan sistematis, Disdikbud berharap pelaksanaan PPDB tahun ini berlangsung tertib, adil, dan minim kendala.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses