BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Rencana pemerintah kota menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2022 guna mendongkrak PAD yang ditargetkan sebesar Rp850 miliar mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari.
Politisi PKS ini menyatakan kenaikan diharapkan menjadi pemicu Badan Pengelola Pajak daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) guna meningkatkan kinerja dan menggali potensi pendapatan kota Balikpapan.
Lanjutnya kenaikan PBB bukan semata mendongrak PAD kota Balikpapan melalui kenaikan NJOP. Subari justru lebih sependapat agar pemkot memaksimalkan penyerapan pajak yang ada.
“Jadi semangat pembahasannya kemarin bukan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melainkan semangatnya itu bagaimana meningkatkan kinerja dari BPPDRD. Sebaiknya jangan menaikan tarif, lebih baik mengejar dan memaksimalkan penyerapan pajak yang ada,” kata Subari (23/8/2021).
Menurutnya menaikan pajan PBB sebaiknya tidak dilakukan saat situasi kurang baik ini apalagi banyak masyarakat yang terdampak akibat covid.
“Kalau menaikan tarif sebaiknya tidak untuk masa sekarang ini, karena situasinya lagi pandemi. Kasihan masyarakat, kalai bisa masyarakat jangan terlalu dibebani,” tandasnya.
“Saya pribadi sebagai anggota dewan, sangat menolak jika harus menaikan tarif PBB, karena saat ini masyarakat masih susah,” ujarnya.