BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hetifah Sjaifudian Wakil Ketua Komisi X DPR RI bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) selenggarakan Sosialisasi Undang-undang 24 Tahun 2018 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) di hotel Royal Suite Balikpapan pada hari Kamis 17 November 2022.
Hetifah turut memaparkan dasar pembuatan UU Ekraf sebagai langkah penting bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Melihat dinamika dan perkembangan dunia Ekraf Indonesia, perlu ada suatu payung hukum yang mengatur dan melindungi. Oleh karena itu, Indonesia memiliki regulasi ekonomi kreatif bernama Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 2019,” papar Hetifah.
Selain itu, Hetifah juga menyampaikan lingkup pembahasan UU Ekraf.
“UU Ekraf akan sangat berdampak pada pelaku ekonomi kreatif karena membahas diantaranya pemberian insentif, fasilitas kekayaan intelektual hingga perlindungan hasil kreativitas para pelaku ekonomi kreatif,” ucap legislator Kaltim tersebut.
Sosialisasi UU Ekraf selain disampaikan nHetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI), juga hadir Selliane Halia Ishak (Sekretaris Deputi Bidang Kebijakan Strategis), Ratih Kusuma (Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Balikpapan), dan Nurul Huda (Koordinator Hukum Kemenparekraf) sebagai narasumber.
Acara yang dilaksanakan secara luring tersebut diikuti oleh 50 pelaku 17 Sub sektor Ekraf di kota Balikpapan.
Selliane Helia Ishak menyampaikan UU Ekraf akan mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif.
“Sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global”tambahnya.
Pada kesempatan sama, Kepala DPOP Balikpapan Ratih Kusuma mengatakan sosialisasi ini sebagai momentum yang baik untuk menggerakkan profesi kreatif di kota Balikpapan. Di era peradaban 4.0, unsur penentu daya saing adalah kreativitas.
“Sehingga tantangan sekarang adalah bagaimana kita mampu berinovasi” jelasnya.
Nurul Huda menyampaikan UU Ekraf bertujuan untuk mengatur perkembangan Ekraf, memfasilitasi dan melindungi para pelaku Ekraf, juga memberikan kepastian hukum, mengingat potensi Ekraf yang terus berkembang.