JAkARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan Undang – Undang baru KPK Nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MKM)
Poin yang digugat yakni terkait batas umur calon pimpinan KPK. Ghufron meminta dilakukan judicial review pada pasal 29 huruf (e) UU KPK nomor 19 tahun 2019.
“Mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 29 huruf (e) Undang- Undang RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU KPK nomor 30 tahun 2002,” isi permohonan Ghufron dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).
Dimana batasan calon pimpinan KPK berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Sehingga dirinya tak bisa lagi mencalonkan karena usia.
Ketika dilantik sebagai Wakil Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun, dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah 49 tahun.
“Mengakibatkan pemohon (Nurul Ghufron) yang usianya belum mencapai 50 (lima puluh tahun) tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang,” isi permohonan.
Gufron meilai ketentuan itu justru kontradiktif dengan pasal 34 UU KPK nomor 30 Tahun 2002. Bahwa Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
“Dengan demikian sangat jelas pemohon yang saat ini menjabat wakil ketua KPK terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK untuk satu masa jabatan periode selanjutnya,”
Maka itu, isi petitum permohonan gugatan Nurul Ghufron berharap majelis MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Suara.com