BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan meminta warganya untuk tidak melakukan aktivitas keagamaan diluar rumah. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Minggu (19/04).
Dia mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka Rizal meminta agar untuk salat Jumat maupun Salat Terawih untuk sementara dilakukan di rumah selama pandemi covid-19.
“Saya ingin menegaskan kepada umat Islam seruan Pemerintah untuk tidak melaksanakan ibadah Jumat di masjid dan shalat Terawih juga tetap dirumah,” ujarnya.
“Kami mohon itu dijalani karena ini juga sejalan dengan surat edaran Menteri Agama, Majelis Ulama,”tandasnya.
Menurutnya, bukan hanya aktivitas keagamaan umat Islam namun juga agama lainnnya, juga melakukan di rumah. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19. Apalagi di Kota Balikpapan sudah ada tramsmisi lokal.
“Jadi saya mohon masjid, rumah ibadah lainnya dan pelaksanaan salat Jumat maupun Tarawih sementara ini dijalankan di rumah demi keamanan dan kesehatan kita bersama. Karena perkembangan covid-19 belum aman,” ujarnya.
Dia menambahkan, selama ini kebijakan maupun anjuran terkait percepatan penanganan covid-19 tetap berjalan.“Mungkin kalau ada berita-berita yang menyebutkan sudah dilonggarkan itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.