Warga Balikpapan Kritik THM Helix: “Kok Bisa-bisanya Dekat Rumah Sakit”

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di kawasan Jalan MT Haryono Kota Balikpapan kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, gelombang penolakan muncul dari warga sekitar yang mempertanyakan mengapa lokasi THM bisa begitu dekat dengan fasilitas vital seperti rumah sakit.
Keresahan mencuat ke publik pasca gelaran soft opening Helix yang disebut-sebut berlangsung baru-baru ini. Warga ramai-ramai menyuarakan kekecewaan melalui media dan media sosial, mempertanyakan dasar usaha kepada THM tersebut.
“Kok bisa ya belum dapat izin, padahal yang sudah ada aja sudah cukup meresahkan. Malah sekarang nambah lagi,” ujar Aidil warga Sungai Nangka, Balikpapan Selatan kepada media, Sabtu (14/6/2026)5)
Hal senada diungkapkan Fatma warga Damai Baru yang menyoroti lokasi Helix yang disebut berada tak jauh dari rumah sakit siloam. “Kok bisa ya. Padahal lokasi tempat begitu dekat dengan rumah sakit,” katanya di salah satu postingan IG. Komentar ini langsung mendapat banyak respons dari warga lain yang turut mengungkapkan kekhawatiran.
Tak hanya soal lokasi, warga juga mempertanyakan dampak sosial dari menjamurnya tempat hiburan malam di kota yang dikenal sebagai “kota beriman” itu.
“Semakin banyak wanita-wanita yang open BO nanti di Balikpapan. Mau jadi apa kota ini ke depannya?” kata akun @rhandyutama.
Sementara itu, akun @whosduwiy justru menyayangkan prioritas pembangunan kota yang lebih memilih hiburan malam ketimbang ruang terbuka hijau. “Lebih baik buka ruang terbuka hijau deh. Balikpapan kurang ruang terbuka. Ada sih, cuma tengah kota minim banget,” ujarnya.
Belum Memiliki SKPLMB
Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar sebelumnya telah menegaskan bahwa Helix belum mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPLMB) karena belum melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sampai sekarang izin SKPLMB belum kami keluarkan. Sesuai aturan, pelaku usaha harus melengkapi IMB atau PBG terlebih dulu. Kalau belum ada, otomatis tidak bisa memproses izin lainnya. Termasuk jual minuman beralkohol,” jelas Haemusri, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelanggaran di lapangan bukan lagi menjadi domain Disdag, melainkan menjadi tugas Satpol PP dan tim terpadu penegakan perda.
Meski demikian, warga tetap menuntut kejelasan dari Pemkot Balikpapan mengenai proses pengawasan dan dasar pemberian izin lokasi yang dinilai tidak pantas tersebut.
“Kenapa bisa diloloskan di wilayah dekat rumah sakit? Bukankah zonasi juga harus jadi pertimbangan dalam penerbitan izin hiburan malam?” kata Iwan (43), warga Gunung Bahagia saat ditemui Jumat (13/6/2025).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Helix lagi-lagi belum memberikan tanggapan resmi terkait protes yang dilontarkan masyarakat maupun status izin operasional mereka.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat di Balikpapan telah meminta Pemerintah Kota untuk melakukan penelusuran mendalam. Terhadap semua aspek terkait THM tersebut dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA