WNA JJ Jadi Tersangka di Balikpapan, Imigrasi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur menetapkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian di Balikpapan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang digunakan JJ.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Nurudin mengatakan proses hukum terhadap JJ masih berlangsung. Karena itu, status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa JJ telah terbukti bersalah.
“Proses hukum masih berjalan. Oleh karena itu, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan keputusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang,” ujar Nurudin dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Balikpapan, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, keputusan mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan JJ merupakan kewenangan pengadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Imigrasi Telusuri Aktivitas JJ
Sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, petugas Imigrasi terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa dan penyidik juga meminta keterangan ahli.
Penyidik turut menelusuri berbagai bukti, mulai dari dokumen keimigrasian, dokumen korporasi, bukti transaksi hingga bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas JJ.
Salah satu aktivitas yang didalami adalah keterlibatan JJ sebagai perantara penyediaan unit apartemen.
Dalam aktivitas tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran komisi sebesar Rp10 juta.
Namun, Nurudin menegaskan temuan pembayaran komisi tersebut bukan satu-satunya dasar penetapan JJ sebagai tersangka.
Seluruh bukti yang diperoleh penyidik dinilai secara menyeluruh, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti serta bukti elektronik.
Dijerat Pasal 122 Huruf a UU Keimigrasian
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh dasar untuk menetapkan JJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya.
Penetapan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada JJ selanjutnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Imigrasi Tegaskan Investasi Asing Tetap Terbuka
Nurudin menegaskan penegakan hukum keimigrasian bukan ditujukan untuk membatasi investasi asing di Indonesia.
Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang bagi investasi asing yang sah dan memberikan manfaat bagi pembangunan.
Namun, keberadaan maupun aktivitas WNA di Indonesia harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan izin tinggal yang dimiliki.
“Selective policy memberikan ruang kepada orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim juga akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui pengawasan administratif, pengawasan lapangan, koordinasi lintas instansi serta intelijen keimigrasian.
Masyarakat turut diimbau memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Nurudin memastikan perkembangan perkara JJ akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses hukum.
Ia juga mengapresiasi jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, khususnya petugas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian yang menangani perkara tersebut.
Hingga proses hukum selesai, JJ tetap berstatus tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Abraham Johan
Penulis : Samsul
BACA JUGA
