WNA Pemegang Visa Investor Diduga Jadi Perantara Sewa Apartemen, Imigrasi Temukan Transfer Rp10 Juta

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur saat menggelar konfrensi pers, menghadirkan tersangka dan barang bukti (foto Inibalikpapan/Samsul)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur saat menggelar konfrensi pers, menghadirkan tersangka dan barang bukti (foto Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Warga negara asing (WNA) berinisial JJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian setelah penyidik Imigrasi menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan visa investornya.

JJ diketahui memegang visa investor untuk melakukan kegiatan investasi di Indonesia. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga JJ justru melakukan aktivitas yang masuk kategori bekerja selama berada di Balikpapan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur Nurudin mengatakan dugaan tersebut diperkuat sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

“Yang bersangkutan memegang visa investor, tetapi dalam pelaksanaannya di Balikpapan melakukan kegiatan yang dilakukan oleh pekerja,” ujar Nurudin dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).

Diduga Jadi Perantara Sewa Apartemen

Salah satu aktivitas yang ditemukan penyidik adalah dugaan keterlibatan JJ sebagai perantara transaksi penyewaan apartemen.

JJ disebut menjadi pihak ketiga yang menghubungkan pemilik apartemen dengan warga negara China yang akan datang ke Balikpapan.

Dalam aktivitas tersebut, JJ diduga menerima imbalan atau fee.

Untuk memastikan status aktivitas tersebut, penyidik meminta keterangan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas menjadi perantara dan menerima fee dinilai masuk dalam kategori bekerja.

Dengan demikian, menurut penyidik, kegiatan tersebut seharusnya dilakukan dengan izin tinggal yang sesuai bagi pekerja asing serta memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ada Bukti Transfer Rp10 Juta

Penyidik juga mengantongi bukti transfer Rp10 juta dari seorang saksi berinisial TT kepada JJ.

Transfer tersebut disebut berkaitan dengan pembayaran fee atas transaksi penyewaan apartemen yang menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Temuan transaksi tersebut kemudian dinilai bersama alat bukti lainnya, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ahli.

Penyidik menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur penyalahgunaan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Berawal dari Verifikasi Alamat

Perkara JJ bermula dari verifikasi alamat yang dilakukan Seksi Izin Tinggal pada 23 Juli 2026.

Verifikasi dilakukan sehubungan dengan rencana pengajuan perpanjangan izin tinggal JJ.

Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan alamat JJ berbeda dengan alamat yang tercantum dalam dokumen.

Temuan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan keterangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara bersama pihak terkait.

Penyidik juga meminta petunjuk dari Kejaksaan sebelum menetapkan JJ sebagai tersangka.

Imigrasi: Status Tersangka Bukan Putusan Bersalah

Nurudin menegaskan penetapan JJ sebagai tersangka tidak berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.

“Penetapan tersangka bukan justifikasi bahwa yang bersangkutan salah atau tidak. Semuanya tetap melalui mekanisme hukum yang berlaku di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Proses hukum terhadap JJ masih berlangsung. Penyidik Imigrasi Kaltim akan melanjutkan tahapan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga proses hukum selesai, JJ tetap berstatus tersangka dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Abraham Johan

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses