BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota mendukung upaya penertibkan sejumlah pom mini dan penjual BBM eceran yang tidak dilengkapi dengan perizinan.
Asisten I Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli mendukung upaya penertiban Pom Mini dan pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
Ia menegaskan penertiban tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, terutama saya yang punya tugas hubungan langsung dengan Satpol PP mengucapkan terima kasih kepada teman-teman Satpol PP. Tentu saja saya mendukung sepenuhnya kegiatan penertiban yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan ini,” ucap Zulkifli, Rabu (11/9/2024).
Ia menyampaikan pesan kepada Satpol PP Balikpapan untuk melaksanakan penertiban dengan tegas dan humanis di masyarakat.
Bukan hanya itu, Satpol PP diminta untuk menjelaskan juga sedemikian rupa terkait SE Wali Kota Balikpapan tersebut, baik dari izin operasional hingga potensi bencana kebakaran jika tidak dilengkapi dengan keamanannya.
“Kemudian penertiban itu, juga dilakukan bertahap. Ada prioritas, terutama di Jalan Protokol terlebih dahulu,” ujarnya.
Kata dia, Satpol PP wajib juga melakukan koordinasi yang diperlukan. Terutama kepada jajaran penegakan hukum, karena penertiban itu ada proses hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan.
“Selain itu, koordinasi yang tertib juga diperlukan. Seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan lainnya. Kita tentunya dukung sepenuhnya,” imbuhnya.
Ia mengharapkan dari penertiban pedagang BBM eceran ini sebagai suatu langkah penertiban kota.
“Lebih-lebih lagi mengantisipasi kerawanan bencana kebakaran, seperti yang pernah terjadi di beberapa kota. Sehingga jangan sampai terjadi hal yang dapat merugikan masyarakat sekitarnya, itu yang kita waspadai. Kita berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan lingkungan sekitar,” harapannya.
Meski demikian, ia tetap membuka lebar untuk masyarakat yang masih berjualan BBM. Tapi usahanya harus yang dibenarkan, baik tempat, sesuai regulasi dan seterusnya.
“Boleh berusaha tapi harus melengkapi segala perizinannya,” akunya.
39 Pelaku Usaha Ditertibkan
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali menggelar razia pom mini, Selasa (10/9/2024).
Kali ini, razia pom mini menyasar jalan Marsma R Iswahyudi Balikpapan Selatan dan Jalan Mulawarman Balikpapan Timur.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, razia ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Balikpapan pada 4 Januari 2024 lalu.
“Jadi hari ini kami menertibkan pom mini yang tidak sesuai dengan edaran. Karena sudah beberapa bulan kami berikan waktu untuk melengkapi perizinannya. Dan apabila tidak lengkap, kami lakukan penertiban. Dan selanjutnya kami lakukan sidang,” ujar Boedi liliono kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Untuk penertiban ini, ia sampaikan menyasar dua Kecamatan yakni Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur. Dan dalam kesempatan tersebut setidaknya puluhan pom mini diangkut ke dalam truk untuk selanjutnya di amankan di kantor Satpol PP Balikpapan.
Adapun sejumlah pelanggaran yang didapati dalam razia pada kesempatan tersebut yakni rata-rata mereka tidak tidak melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanannya, kemudian izin niaga usahanya.
“Total pelanggar yang ditertibkan sebanyak 39 penjual BBM Eceran/Pom Mini dengan rincian 12 botolan dan 27 mesin pom mini,” akunya.
“Yang penting mereka punya izin yah silahkan saja. Jika tidak memiliki izin yah kami tertibkan. Selain itu kami juga mengimbau kepada pelaku usaha Pom mini agar melangkapi izin sesuai dengan edaran Wali kota dalam penggunaan pom mini,” tambahnya.
Ia menambahkan, mereka diminta melengkapi tiga hal persyaratan yang ada dalam surat edaran, yaitu pertama memiliki Sarana dan Prasarana (Sarpras) keselamatan berupa Alat Pemadam Ringan (Apar), kedua memiliki bukti SKHP atau Bukti Mesin Dispenser telah dilakukan tera ulang dengan melampirkan OSS KBLI 47892 dan Surat Izin Type dari pabrik yang kemudian Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan akan melakukan tera ulang, sebagai perlindungan terhadap konsumen.
“Kemudian yang terakhir memiliki kerjasama dengan perusahaan yang memiliki izin niaga umum,” tegasnya.