SAMARINDA, Inibalikpapan.com  – Kabar baik bagi pegawai non PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Karena kini mereka mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Hal itu setelah Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN pada Senin (15/06), di Kantor Gubernur.

Dikutip dari akun resmi Instagram Pemerintah Provinsi Kaltim penandatanganan dilakukan Pejabat Sekretaris Provinsi Kaltim HM Sa’bani mewakili Gubernur dengan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana.

“Ini kabar cerah bagi kawan-kawan non ASN, karena adanya tindak lanjut dari kerja sama ini pegawai non ASN mendapatkan jaminan ketenagakerjaan seperti jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, sehingga mereka sama dengan tenaga kerja yang lain,” ujar Sa’bani

Sementara Panji Wbisan dalam kesempatan itu, menuturkan, cukup banyak pegawai non PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang kini terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yakni berjumlah 10.026 pegawai.

“Mereka di cover untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Besaran nilainya 0,54 persen dari gaji pegawai non ASN yang dibayarkan Pemprov Kaltim, jadi mereka tidak dipotong gaji,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version