BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Batu bara hasil penambangan ilegal hasil sitaan Polda Kaltim akan di lelang. Seperti batu bara hasil penggrebekan yang dilakukan pada Rabu (28/9/2022).

Ketika itu Polda Kaltim menggrebek penambangan batu bara ilegal itu berada di kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja atau Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo, tepatnya Kilometer 33 Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam penggrebekan tersebut, sejumlah alat berat maupun beberapa orang berhasil diamankan. Diantaranya 4 unit excavator dan 8 unit dump truk. Termasuk 4 orang ditetapkan tersangka

“Terkait dengan batu bara tersebut itu akan kita limpahkan ke kejaksaan. Namun sebelum itu, lazimnya agar batu bara itu bermanfaat kita lakukan lelang,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam konfrensi pers, Jumat (30/09/2022)

Uang hasil lelang tersebut, akan dijadikan barang bukti dan kemudian masuk kas negara. Jumlah batu bara yang akan di lelang sebanyak 10 ribu metric ton dari empat kasus tambang ilegal/.

“Setelah lelang ada pemenang menjadi uang, uang itu yang akan kita jadikan barang buykti untuk kita serahkan ke jaksa, karena ini biar bisa masuk ke kas,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version