SURABAYA, Inibalikpapan.com – Hingga Sabtu (25/06/2022) kemarin, jumlah hewan yang tertula penyakit mulut kuku (PMK) di Jawa Timur (Jatim) salah satu yang tertinggi sebanyak 100.492 ekor.

Adapun kasus aktif PMK sebanyak 82,056 ekor dengan rincian 81.697 ekor sapi, 60 ekor kerbau, 217 ekor kambing, dan 82 ekor domba. Sementara hewan yang mati tercatat mencapai 563 ekor.

“Provinsi Jawa Timur yang hingga hari ini masih menjadi provinsi dengan kuantitas kasus aktif PMK terbanyak di Indonesia,” ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan PMK), Letjen TNI Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan PMK

Karenanya dalam rapat koordinasi hal pertama yang ditekankan Suharyanto adalah terkait pendataan hewan ternak yang harus dilakukan secara cepat dan tepat dalam beberapa hari ke depan.

Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pemenuhan dosis vaksinasi yang akan diberikan kepada hewan ternak. Fakta di lapangan, masih banyak peternakan skala besar yang belum melaporkan data hewan ternaknya baik yang sehat, sudah divaksin, ataupun yang terjangkit PMK.

“Hal ini harus segera kita perbaiki sehingga dapat tersaji data yang benar dan lengkap untuk menentukan langkah penanganan kedepannya,” lanjutnya dilansir dari laman BNPB.

Selain data hewan ternak, diperlukan juga data kebutuhan vasinator di setiap kabupaten/kota. Selanjutnya, Ia meminta pemerintah daerah untuk memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang tersedia di setiap daerah sebagai pejabat otoritas veteriner (POV).

Sebanyak 800.000 dosis vaksinasi telah tersedia. Sebagai tahap awal, Provinsi Jawa Timur mendapat alokasi vaksinasi sebanyak 350.000 dosis. Suharyanto menjelaskan bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya pembentukan kekebalan di dalam tubuh hewan ternak. 

Sebanyak 350 ribu dosis vaksin tersebut akan diprioritaskan bagi peternak dengan skala kecil atau yang dikelola secara pribadi. “Sementara bagi peternakan skala besar dapat mendatangkan vaksinasi secara mandiri jika diperlukan,” tambah Suharyanto.

Selanjutnya, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan lockdown tingkat mikro apabila 50% kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi PMK atau masuk ke dalam zona merah.

Artinya, tidak ada mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, sampai provinsi di zona tersebut untuk mengurangi potensi penularan.

“Jawa Timur sudah termasuk dalam zona merah. Terkait hewan kurban, saya ulangi lagi apabila kebutuhan tidak terpenuhi di satu daerah, tidak perlu mobilisasi hewan ternak antar daerah. Hal ini untuk menguatkan pelaksanaan lockdown,” imbuhnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version