BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lebih dari 100 organisasi, lembaga dan pemerhati anak dari berbagai kota di Indonesia menyampaikan dukungan kepada POLDA Kaltim untuk  mengungkap dan menuntaskan dengan segera kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan tersangka PDW.

Padahal tersangka merupakan aktivis  berbagai organisasi yang melibatkan anak-anak dan pernah menjadi Fasilitator Anak yang memiliki akses langsung kepada anak-anak di berbagai kota.

Tersangka PDW ditangkap di Yogyakarta pada tanggal 16 November 2017 yang lalu, dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Berdasarkan Konferensi pers Polda Kaltim, 20 November 2017 di Balikpapan,  ada 9 korban yang usianya berkisar antara 12-17 tahun, tersebar di Balikpapan, Samarinda, Tarakan dan Palu.

Odi Shalahuddin, Aktivis Hak Anak dari Yogyakarta mengatakan, kasus ini menjadi pukulan berat bagi para aktivis/penggerak hak-hak anak.

Ini menjadi refleksi bersama untuk secara ketat menerapkan kebijakan perlindungan anak, sehingga anak-anak yang terlibat dalam kegiatan baik dalam forum-forum di tingkat lokal hingga tingkat nasional harus merasa aman dan nyaman.

Menurutnya harus  ada prosedur dan mekanisme yang jelas dan tepat jika terjadi pelanggaran. Dan menjadi tugas semua untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Karena itulah, lebih dari 100 organisasi, lembaga dan pemerhati anak dari berbagai kota di Indonesia menyatakan  mendukung sepenuhnya Polda Kalimantan Timur untuk mengungkap kasus tersebut dengan segera dan menuntaskan hingga ke proses peradilan demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban.

Mereka juga Mendorong Polda Kalimantan Timur untuk tidak mengabulkan permintaan upaya penangguhan penahanan terhadap pelaku   karena kekerasan terhadap anak adalah kasus khusus (extraordinary).

Pihaknya juga mendorong Polda Kaltim mengembangkan penyidikan untuk menemukan kemungkinan adanya korban lain, mengingat tersangka pernah menjadi Fasilitator Anak yang memiliki akses langsung kepada anak  dan menjadi  pemimpin organisasi  lingkungan hidup yang memiliki perwakilan di berbagai kota.

Selain itu, mendorong Polda Kaltim untuk mengenakan pasal 82 ayat 2  UU No. 35/2014, Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yaitu menambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana mengingat tersangka adalah fasilitator anak yang mendampingi anak-anak berkegiatan

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version