BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Dalam surat edaran itu salah satunya kewajiban menunjukkan  telah menggunakan rapid test antigen.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, rapid antigen merupakan salah satu pengujian covid-19 dengan mendeteksi protein virus (antigen).
.
Rapid antigen ini cara pemeriksaannya menggunakan sampel spesimen dari nasofaring (hidung) dan orofaring (tenggorokan), atau mirip swab test untuk pengujian dengan metode PCR. Berbeda dengan rapid test antibodi yang mengambil sampel darah.

“Rapid antigen sendiri memiliki tingkat akurasi sebesar 50% dan membutuhkan waktu 10-15 menit hingga hasil keluar. Jadi lebih cepat dari PCR,” ujarnya.

Di Kota Balikpapan saat ini sudah ada 11 fasilitas kesehatan (faskes) dari rumah sakit hingga klinik yang melayani pemeriksaan rapid test antigen.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version