BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyebutkan, setidaknya ada 11 warga negara asing (WNA) yangmengantongi KTP Balikpapan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukkan Kota Balikpapan Hasbullah Helmi.

“WNA yang pegang KTP tetap sekarang ada 11 orang di Balikpapan,” ujar Hasbullah.

Dia mengatakan, WNA yang memiliki KTP  Balikpapan itu, karena telah mengantongi kartu ijin tinggal tetap dari Imigrasi. Mereka bekerja dan tinggal di Balikpapan

“Mereka orang asing, dia pegang kartu ijin tinggal tetap dari Imigrasi, jadi kita kasih KTP WNA nya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya memberikan KTP Balikpapan bagi 11 WNA itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukkan.

“Ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 63 buka aja, itu disebutkasn bahwa WNA punya KTP, persetujuan dari Imigrasi,” ujarnya.

Meski begitu Hasbulah memastikan, 11 WNA tersebut, tidak bisa memilih pada pemilu 17 April 2019 mendatang. Karena mereka tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Ya gak mungkin masuk DPT, sudah dicek, gak ada,” ujarnya.

Kata dia, KTP WNA berbeda dengan KTP warga Indonesia. Karena di KTP WNA tertera asal negara ataupun kewarganegaraan bersangkutan dan tertulis dalam Bahasa Inggris.

“Bedanya kan ada tulisan kewarganegaraan dia, dan kemudian bahasanya Inggris,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version