110 Juta Anak Indonesia Gunakan Internet, Orang Tua Wajib Ketahui Aturan PP TUNAS

Anak-anak Indonesia semakin akrab dengan gawai sejak usia sangat dini / Info Publik
Anak-anak Indonesia semakin akrab dengan gawai sejak usia sangat dini / Info Publik

TANGSEL, Inibalikpapan.com – Ruang digital Indonesia saat ini dihuni oleh sekitar 110 juta pengguna di bawah usia 18 tahun. Meski menawarkan gudang ilmu, internet juga menyimpan sisi gelap mulai dari perjudian, pornografi, hingga kejahatan seksual berbasis online yang menyasar anak-anak.

Kepala BPSDM Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Boni Pudjianto, mengingatkan bahwa internet bukanlah “kertas putih” yang bersih dari bahaya.

Waspadai Child Grooming yang Sulit Terdeteksi

Boni menjelaskan bahwa kejahatan yang bersifat sistemik seperti konten judi online atau pornografi lebih mudah diberantas melalui aksi takedown oleh pemerintah. Namun, tantangan terberat justru muncul pada kejahatan yang bersifat personal.

“Tantangan terbesar adalah kejahatan seperti child grooming (pendekatan manipulatif untuk pelecehan). Karena bersifat pribadi dan intens, sistem sulit mendeteksi. Di sinilah peran pengawasan orang tua dan guru menjadi kunci utama,” tegas Boni, dalam siaran pers, Komdigi.

Larangan Akun Mandiri: Aturan Tegas PP TUNAS

Pemerintah kini telah memperkuat payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Beberapa poin krusial dalam aturan tersebut meliputi:

  • Usia di bawah 13 tahun: Dilarang keras memiliki akun mandiri di platform digital atau media sosial.
  • Usia 13 hingga 18 tahun: Kepemilikan dan penggunaan akun diatur secara ketat dan dalam pengawasan.

“Orang tua harus tegas. Jangan biarkan anak memiliki akun sebelum mereka benar-benar matang secara usia dan siap secara mental,” tambah Boni.

Literasi Digital “CABE” Sebagai Imunisasi Anak

Sebagai langkah preventif, Kemkomdigi gencar mensosialisasikan konsep CABE untuk membentengi keluarga Indonesia:

  1. Cakap Digital: Memahami cara kerja teknologi.
  2. Aman Digital: Melindungi data pribadi dan perangkat.
  3. Budaya Digital: Menjaga nilai kearifan lokal di dunia maya.
  4. Etika Digital: Bertata krama dalam berkomunikasi di ruang siber.

Program literasi ini ditargetkan menjangkau 1 juta keluarga di seluruh Indonesia melalui kolaborasi lintas sektor guna menciptakan ekosistem internet yang lebih ramah anak.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses