BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 121.026 narapidana yang beragama muslim mendapatkan remisi khusus dalam Perayaan Idul Fitri tahun ini. Bahkan sebanyak 550 narapidana langsung bebas.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)  Reynhard Silitonga. Dimana remisi khusus I mendapatkan pengurangan masa tahanan dan remiski khusus II langsung bebas.

“Sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas,” ujar Reyhanrd dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan memotivasi warga pembinaan pemasyarakatan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,”

Maka itu, ia berharap seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib.

Hal itu juga untuk menjadi bekal positif warga binaan bila nanti kembali ke masyarakat. Sekaligus, untuk jajaran pemasyarakatan agar pula melakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan.

“Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI),” ujarnya.

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version