13 ASN Diberhentikan Karena Pemalsuan Dokumen, Jadi Istri Kedua, Hingga Pungli
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Kepegawan Nasional (BKN) memberhentikan 13 aparatur sipil negara (ASN). Hal itu berdasarkan hasil sidang banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kamis (27/11/2025) di Jakarta.
Jenin pelanggaran 13 ASN tersebut, diantaranya tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang (pungli)
“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 (empat) kasus,” ujar Kepala BKN Prof. Zudan. dalam siaran persnya.
“Selain itu 2 kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” tambah Wakil Ketua BPASN itu.
Prof. Zudan juga mengingatkan para ASN pegawai ASN agar mematuhi seluruh norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam manajemen ASN seperti yang telah diatur.
“Para ASN agar harus selalu berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Prof. Zudan.
Kata dia, seluruh sanksi yang dibahas dalam sidang ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN akan disampaikan langsung kepada ASN yang mengajukan banding, PPK instansi terkait, serta pejabat berwenang lainnya.
BACA JUGA
