152 Berkas di DPMD Kukar Resmi Dimusnahkan, Ini Alasannya
TENGGARONG, inibalikpapan.com,– Sebanyak 152 berkas arsip milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) akhirnya dimusnahkan. Proses pemusnahan tersebut bertempat di kantor DPMD Kukar, Senin (11/8/2025).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala DPMD Kukar Arianto, Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Diarpus) Kukar Rinda Desianti, perwakilan Inspektorat, serta Bidang Hukum.
Total ada lima boks arsip yang dihapuskan dari daftar penyimpanan. Arsip yang berasal dari rentang tahun 2010 hingga 2016 itu memenuhi kriteria habis masa simpan, dan kini tak lagi memiliki nilai guna.
Sebelum penghancuran arsip, para pihak menandatangani Berita Acara Pemusnahan Arsip. Dokumen itu menjadi bukti sah bahwa pemusnahan sudah sesuai prosedur, lengkap dengan pengawasan dan unsur hukum.
“Ini bagian dari penataan dan penyusutan arsip sesuai peraturan. Kami pastikan dokumen yang sudah habis retensinya dimusnahkan secara resmi, transparan, dan akuntabel,” ujar Arianto.
Menurutnya, proses ini tak sekadar “buang-buang kertas”. Ada tahapan seleksi yang ketat. Arsip diperiksa apakah masa berlakunya sudah habis, kegiatannya sudah selesai, dan tidak ada lagi kaitan administrasi yang perlu dipertahankan.
“Kalau semua syarat terpenuhi, baru kami ajukan pemusnahan ke Diarpus Kukar,” jelasnya.
Selain itu, Plt Kepala Diarpus Kukar, Rinda Desianti, mengingatkan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari tata kelola arsip daerah. Setelah memilah, mengklasifikasi, dan memindahkan arsip ke pusat penyimpanan atau lembaga kearsipan daerah, barulah proses penyusutan dilakukan.
Meski begitu, Arianto mengakui masih ada arsip lain di DPMD yang menunggu proses penyaringan lebih detail.
“Setiap tahun kami tata lagi. Ada yang masih di bidang-bidang, ada yang di rekom center, ada juga yang sudah menjadi arsip di Diarpus Kukar,” pungkasnya.***
BACA JUGA
