16 Pom Mini Ilegal Ditertibkan, Satpol PP Balikpapan Ingatkan Bahaya Penjualan BBM Eceran
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali melakukan operasi penertiban terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Balikpapan Selatan, Rabu (20/8/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari itu, petugas berhasil mengamankan 16 unit mesin pom mini dan satu rak bensin eceran dalam botol dari sejumlah titik lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 huruf A yang mengatur larangan penjualan BBM di kawasan tertib lalu lintas, kawasan padat penduduk, dan kawasan industri.
“Seluruh barang bukti yang kami sita akan diproses lebih lanjut. Sesuai aturan, kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Hakim yang akan menentukan jadwal dan putusan atas pelanggaran tersebut,” jelas Boedi.
Alasan Penertiban: Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Menurut Boedi, penindakan terhadap pom mini ilegal bukan sekadar soal aturan, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pom mini dan penjualan BBM eceran tanpa izin memiliki banyak risiko, mulai dari potensi kebakaran akibat standar keamanan yang tidak terpenuhi, pencemaran lingkungan karena penyimpanan yang tidak sesuai, hingga gangguan lalu lintas akibat lokasi usaha yang kerap berada di pinggir jalan padat.
“BBM itu bahan berbahaya. Kalau tidak dikelola sesuai standar, risikonya besar. Bisa membahayakan pelaku usaha sendiri, pembeli, bahkan warga sekitar. Itulah mengapa kita harus tegas,” ujarnya.
Kebijakan Kota: Stop Izin Baru BBM Eceran
Selain perda, Pemkot Balikpapan melalui Surat Edaran Wali Kota tertanggal Januari 2025 juga menegaskan penghentian izin baru untuk usaha BBM eceran. Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung tata kelola distribusi energi yang lebih aman, tertib, dan sesuai regulasi nasional.
“Kalau warga ingin berusaha di bidang ini, jalurnya jelas. Harus melalui izin resmi, menggunakan dispenser yang sudah bertanda tera, serta memenuhi persyaratan teknis lain. Jadi bukan asal pasang pom mini dan langsung jualan,” tambahnya.
Edukasi Jadi Pendekatan Lain Satpol PP
Meski melakukan penindakan, Satpol PP menegaskan tidak hanya bertugas “menghukum”. Menurut Boedi, pihaknya juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mereka bisa memahami risiko dan kemudian beralih ke jalur legal.
“Setiap operasi, kami selalu menjelaskan kepada pelaku usaha apa kesalahannya, kenapa dilarang, dan bagaimana seharusnya. Jadi bukan sekadar menyita barang, tapi juga memberi pemahaman. Harapan kami, mereka tidak mengulangi lagi,” kata Boedi
Respon Warga: Ada yang Mendukung, Ada yang Keberatan
Sejumlah warga sekitar lokasi razia menilai langkah Satpol PP sudah tepat. Menurut mereka, pom mini memang membantu dalam hal akses cepat membeli BBM, tetapi keamanannya sering dipertanyakan.
“Kalau dekat rumah ada pom mini memang enak, tapi saya juga takut kalau sampai ada kebakaran. Jadi sebenarnya bagus juga kalau ditertibkan, asal pemerintah bisa kasih solusi lain,” ujar Hendra, warga Balikpapan Selatan.
Sementara itu, ada pula warga yang berharap agar pemerintah menambah jumlah SPBU resmi atau menghadirkan solusi distribusi BBM yang lebih mudah dijangkau, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pom mini.
Tegaskan Komitmen Penegakan
Budi menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala, tidak hanya di Balikpapan Selatan tetapi juga di seluruh kecamatan. Ia mengingatkan bahwa upaya ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan demi melindungi keselamatan bersama.
“Kalau tidak tertib, risikonya sangat besar. Kami berharap masyarakat memahami tujuan penertiban ini, yaitu untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
