Sebanyak 170 WNA Diamankan Dalam Operasi Wira Waspada, Diduga Langgar Hukum Keimigrasian

170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian. (Foto: HO Dirjen Imigrasi/Inibalikpapan.com)

JAKARTA,Inibalikpapan.com — Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian melalui Operasi Wira Waspada, yang digelar selama tiga hari sejak 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jabodetabek. 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Operasi ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat dan hasil pengamatan intensif petugas di lapangan. Dalam konferensi pers pada Jumat (16/5). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa para WNA tersebut diamankan dari sejumlah lokasi. Seperti apartemen di Jakarta dan sekitarnya, kafe di kawasan Jakarta Pusat, serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

“Operasi dimulai sejak Rabu pagi, 14 Mei, sekitar pukul 09.00 WIB. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bersama 10 kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok membentuk beberapa regu untuk menyambangi lokasi-lokasi yang telah menjadi target operasi,” jelas Yuldi dalam rilis yang diterima Inibalikpapan.com, Minggu (18/5/2025).

Dari total 170 WNA yang diamankan, sebanyak 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan palsu. 24 orang diduga menggunakan sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang diketahui overstay, yakni tinggal di Indonesia melebihi masa izin yang berlaku.

Dominasi WNA dari Benua Afrika dan Asia Selatan

Yuldi merinci bahwa WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, namun didominasi oleh warga dari Nigeria (61 orang), disusul Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Para WNA tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kami menemukan berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan dokumen palsu, informasi fiktif saat pengajuan visa. Hingga keberadaan yang tidak dilaporkan sesuai ketentuan,” ujar Yuldi.

Langgar UU Keimigrasian

Tindakan para WNA tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78, yang mengatur tentang sanksi bagi orang asing yang tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 123, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan dokumen atau keterangan palsu dalam proses pengajuan visa atau izin tinggal dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Tidak hanya sanksi pidana, para pelanggar juga dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), seperti pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Yang membuat mereka dilarang masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Bagian dari Operasi Nasional

Operasi Wira Waspada bukanlah yang pertama. Sepanjang tahun 2025, ini merupakan operasi ketiga yang dilakukan Ditjen Imigrasi, setelah sebelumnya dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, Morowali, dan Tobelo. Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan atas sejumlah laporan dan kasus sebelumnya yang melibatkan WNA dalam insiden keributan serta pelanggaran ketertiban umum.

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran keimigrasian. Indonesia adalah negara yang terbuka, tapi aturan harus ditegakkan,” tegas Yuldi.

Selain pengawasan langsung, Yuldi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola apartemen, hotel, dan tempat penginapan, untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang menjadi tamu mereka kepada kantor imigrasi terdekat.

“Kami minta pemilik dan pengelola penginapan lebih proaktif. Jangan sampai tempat Anda menjadi lokasi penyalahgunaan izin tinggal. Laporkan bila ada kecurigaan,” kata Yuldi.

Dukungan Kementerian dan Penegasan Pemerintah

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Sebagai bagian dari menjaga kedaulatan negara dan ketertiban masyarakat.

“Operasi Wira Waspada ini bukan sekadar penindakan. Tetapi langkah preventif untuk menekan potensi gangguan ketertiban dan tindak kriminal oleh WNA yang tidak patuh hukum,” tegas Menteri Agus.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah serius dalam menjaga integritas sistem keimigrasian Indonesia dan siap memperluas operasi ke wilayah lain secara bertahap. Menyesuaikan dengan tingkat kerawanan dan laporan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara yang ramah. Namun tetap menjunjung tinggi penegakan hukum dan tertib administrasi,” pungkasnya.

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses