BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan fasilitas kesehatan, program BPJS Kesehatan kelas III gratis peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja belum terdaftar. 

Program ini merupakan program pioritas Wali Kota Balikpapan di bidang pembangunan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, program BPJS Kesehatan gratis sudah diberikan sejak Oktober 2021 lalu dan sudah dirasakan manfaatnya oleh 187.414 peserta di Balikpapan melalui program di BPJS Kesehatan.

“Program BPJS kelas tiga gratis ini, diberikan kepada pekerja bukan penerima upah, sektor informal atau yang tidak bekerja. Kami ingin semua masyarakat berhak menerima layanan kesehatan,” ujar Andi Sri Juliarty kepada media, Minggu (20/11/2022).

Ia menekankan kepada masyarakat, jika belum masuk BPJS Kelas tiga yang dicover pemerintah, masyarakat bisa mendatangi Kelurahan. 

“Terpenting mereka yang berhak dan sesuai prosedur BPJS Kesehatan,” akunya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan menjamin bahwa program bantuan iuran BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat kelas tiga berlanjut hingga tahun 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin usai mengikuti rapat pembahasan anggaran di DPRD Kota Balikpapan belum lama ini.

Menurut Muhaimin, untuk penyusunan APBD Tahun 2023 akan tetap difokuskan pada sejumlah program prioritas Wali Kota Balikpapan yakni penyediaan fasilitas pendidikan, penanggulangan banjir dan penyediaan fasilitas kesehatan.

Khususnya untuk program kesehatan, Muhaimin memastikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk pembiayaan iuran BPJS kesehatan gratis bagi masyarakat kelas tiga.

“Besaran anggaran tersebut tidak berubah dibandingkan dengan besaran angka yang dialokasikan pada APBD Kota Balikpapan tahun 2022 ini,” ujar Muhaimin.

Pihaknya mengasumsikan bahwa tidak ada perbedaan jumlah iuran yang ditanggung oleh pemerintah untuk membiayai program bantuan tersebut.

“BPJS kita menganggarkan sebesar Rp 80 miliar, sama besarnya dengan tahun ini. Karena kita asumsikan tidak ada perubahan,” ujarnya.

Ketika ditanya, bagaimana rencana perubahan tarif yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan, ia menyampaikan bahwa hal tersebut nantinya bisa dibahas dalam APBD Perubahan.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta kepada BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi terlebih dahulu, apakah benar data penerima yang ada, adalah peserta BPJS kesehatan kelas 3.

“Termasuk yang turun kelas, apakah wajar atau tidak, apakah layak atau tidak. Kita melihat indikasi itu melalui Dinas Kesehatan,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version