BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berdasarkan data KPK sebanyak 19.967 penyelenggaran negara belum belum melengkapi kekurangan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

“Hingga hari ini, KPK mencatat masih terdapat 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen,” ujarnya.

Karenanya KPK mengimbau penyelenggara negara yang belum melengkapi LHKPN untuk segera melengkapinya. Karena jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada wajib lapor.

Karena sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Kami mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan agar segera melengkapinya,” ujarnya.

“Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN,”

Selain itu, Ipi menjelaskan perihal belum adanya LHKPN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara periodik tahun 2020 pada laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Ipi menginformasikan bahwa Mendagri telah menyampaikan LHKPN tepat waktu pada 31 Maret 2021, namun terdapat dokumen yang harus dilengkapinya terlebih dahulu.

“Atas laporan tersebut, KPK telah melakukan proses verifikasi dan terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sehingga saat ini, LHKPN-nya masih dalam proses verifikasi menunggu kelengkapan dan belum dapat diumumkan,” ujar dia.

Suara/antara

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version