19 Juta Pekerja Miskin Belum Terlindungi, DPR RI Desak Pemerintah Gunakan Dana BPJS TK Rp5 Triliun
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong percepatan akses perlindungan jaminan sosial bagi sekitar 19 juta pekerja miskin di Indonesia yang hingga kini belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan. Menurutnya, kelompok pekerja rentan seperti petani dan nelayan ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa proteksi negara.
Edy menegaskan bahwa perlindungan bagi warga tidak mampu adalah amanat konstitusi dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang implementasinya tidak boleh lagi tertunda.
Bukan Masalah Anggaran, Tapi Kemauan Politik
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai kendala utama belum tuntasnya pendaftaran pekerja miskin bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan pada kemauan politik (political will) pemerintah.
“Ini adalah perintah undang-undang. Pekerja miskin dan tidak mampu harus didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran). Kalau ini diselesaikan, anggarannya tidak besar, sekitar Rp4–5 triliun. Ini sangat mungkin dilakukan,” ujar Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).
Solusi: Manfaatkan Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan
Alih-alih terus bergantung pada pajak atau APBN, Edy mengusulkan strategi optimalisasi dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini mencapai ratusan triliun rupiah. Ia meyakini prinsip gotong royong bisa diterapkan untuk menalangi iuran pekerja miskin.
“Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Itu bisa dimanfaatkan dengan prinsip gotong royong. Tidak perlu selalu bergantung pada pajak,” jelasnya. Namun, ia memberikan catatan bahwa langkah ini harus dipayungi oleh regulasi yang kuat, seperti Peraturan Pemerintah (PP), agar memiliki landasan hukum yang jelas.
Fokus pada Sektor Informal dan Pekerja Rentan
Edy menyoroti pentingnya memperluas kepesertaan bagi sektor informal yang selama ini sulit dijangkau sistem birokrasi, seperti:
- Petani dan Buruh Tani
- Nelayan Tradisional
- Pekerja Rentan di pelosok daerah
“Pekerja miskin ini adalah tanggung jawab negara. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir mengawal mereka,” tandasnya. Dengan perlindungan ini, diharapkan mata rantai kemiskinan ekstrem dapat diputus saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau memasuki hari tua. / DPR
BACA JUGA
