2.887 Korban Penipuan Daring di Kamboja Antre Pulang, KBRI Percepat Penerbitan SPLP

KBRI juga secara intensif berkoordinasi dengan otoritas imigrasi setempat untuk memperoleh izin keluar wilayah Kamboja serta keringanan denda keimigrasian / Kemenlu
KBRI juga secara intensif berkoordinasi dengan otoritas imigrasi setempat untuk memperoleh izin keluar wilayah Kamboja serta keringanan denda keimigrasian / Kemenlu

PHNOM PENH, Inibalikpapan.com – Krisis yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja memasuki babak baru. Hingga Sabtu (31/1/2026) sore, tercatat sebanyak 2.887 WNI mendatangi KBRI Phnom Penh untuk meminta fasilitasi kepulangan ke tanah air.

Di tengah lonjakan angka yang fantastis ini, pemerintah Indonesia mulai melakukan pemulangan bertahap. Setelah 36 WNI tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (30/1), sebanyak 30 WNI lainnya dijadwalkan menyusul kembali ke Indonesia pada Sabtu (31/1).

Penampungan Over-Capacity: 900 WNI Menunggu Deportasi

Besarnya jumlah pelapor membuat fasilitas penampungan sementara di Kamboja kini berada dalam kondisi kritis. Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengungkapkan bahwa lebih dari 900 WNI kini tinggal di penampungan yang dikoordinasikan dengan otoritas setempat.

“Saat ini, jumlah WNI yang melapor memang lebih besar dibandingkan dengan yang pulang. Kondisi ini menyebabkan tempat penampungan sementara menjadi over-capacity,” tegas Dubes Santo.

Untuk mencegah masalah kesehatan, KBRI mengimbau para WNI di penampungan untuk menjaga kebersihan dan tidak merokok di dalam area, guna menghindari penyebaran penyakit yang bisa memperhambat proses pemulangan.

Percepatan Dokumen dan Koordinasi Hukum

Banyaknya WNI yang tidak memiliki dokumen lengkap menjadi tantangan tersendiri. Namun, tim perbantuan teknis dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kini tengah bekerja cepat dalam:

  1. Asesmen Laporan: Melakukan verifikasi status para WNI.
  2. Penerbitan SPLP: Mempercepat pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi mereka yang kehilangan paspor.
  3. Izin Keluar: Berkoordinasi dengan imigrasi Kamboja untuk keringanan denda keimigrasian.

Himbauan Pulang Mandiri dan Penegakan Hukum

KBRI juga mendorong WNI yang dokumennya masih lengkap dan tidak memiliki kendala imigrasi untuk segera pulang secara mandiri. Di sisi lain, koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kemenkopolkam terus dilakukan untuk mendalami status hukum para WNI setibanya di Indonesia.

“Fokus utama kami adalah fasilitasi dan pelindungan. Mengenai tindak lanjut hukum di tanah air, kami terus berkoordinasi dengan instansi penegak hukum,” tambahnya. / Kemenlu

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses